Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Hukumnya dan Pendapat Para Ulama

Puasa tetap sah meskipun tidak sahur, karena sahur bukan syarat wajib, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Hukumnya dan Pendapat Para Ulama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUASA RAMADAN - Petugas membagikan takjil kepada warga yang mengikuti buka puasa bersama yang disediakan Masjid Istiqlal di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Puasa tetap sah meskipun tidak sahur, karena sahur bukan syarat wajib, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan. 

Ringkasan Berita:
  • Puasa tetap sah meskipun tidak sahur, karena sahur bukan syarat wajib, melainkan sunnah yang sangat dianjurkan.
  • Sahur dianjurkan karena mengandung keberkahan, pahala, dan membantu menjaga stamina selama berpuasa.
  • Semua mazhab dan ulama kontemporer sepakat puasa tanpa sahur boleh dilakukan, tetapi meninggalkan sahur berarti melewatkan keutamaan dan manfaatnya.

TRIBUNNEWS.COM - Puasa adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim selama bulan Ramadan.

Puasa Ramadan identik dengan dua momen penting, yakni sahur dan berbuka.

Namun, tidak sedikit orang yang pernah mengalami kesiangan sehingga melewatkan sahur.

Lalu muncul pertanyaan, bolehkah puasa tanpa sahur?

Apakah puasanya tetap sah menurut hukum Islam?

Melansir Baznas, dalam Islam, sahur bukanlah syarat sahnya puasa, melainkan amalan sunnah yang sangat dianjurkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Rasulullah SAW bersabda: "Makan sahur itu mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, walaupun hanya dengan seteguk air." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Dari hadits tersebut, dapat disimpulkan bahwa apakah boleh puasa tanpa sahur? Jawabannya adalah boleh, tetapi sangat disayangkan jika melewatkan sahur karena banyaknya keberkahan yang terdapat di dalamnya.

Allah SWT juga berfirman dalam potongan ayat Al-Qur'an yang berbunyi :

"wa kuloo washraboo hattaa yatabaiyana lakumul khaitul abyadu minal khaitil aswadi minal fajri summa atimmus Siyaama ilal layl"

Artinya: “ Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam..." (Al - Baqarah : 187)

Baca juga: Apakah Boleh Mandi Wajib setelah Sahur? Simak Penjelasan dan Tata Caranya

Ayat ini menunjukkan, sahur adalah waktu terakhir sebelum memulai puasa, tetapi tidak disebutkan sebagai syarat wajib dalam menjalankan puasa.

Hukum dan Pendapat Para Ulama

Sebagian besar ulama sepakat bahwa puasa tanpa sahur tetap diperbolehkan dan sah secara hukum.

Namun demikian, mereka tetap menganjurkan sahur karena memiliki banyak keutamaan dan manfaat, baik dari sisi ibadah maupun kesehatan.

Berikut beberapa pendapat ulama dari berbagai mazhab:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas