Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bolehkah Melanjutkan Makan dan Minum Sahur meski Bangun pada Waktu Imsak?

Bolehkah kita tetap melanjutkan makan dan minum saat sahur meski bangun di waktu imsak? Simaklah penjelasannya menurut agama di artikel ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Febri Prasetyo

Ringkasan Berita:
  • Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, SHI., M.Sos. memberikan penjelasan soal bangun kesiangan di waktu imsak.
  • Dalam penjelasannya, Yani mengatakan bahwa secara prinsip syariat, batasan seseorang mulai berpuasa adalah saat terbit fajar atau kumandang adzan subuh.
  • Waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum adzan subuh berkumandang.

TRIBUNNEWS.COM - Bulan suci Ramadhan sering kali menghadirkan berbagai pertanyaan praktis mengenai batasan dan larangan saat menjalankan ibadah puasa.

Salah satu situasi yang paling sering dialami oleh umat muslim adalah kondisi kesiangan saat sahur.

Banyak dari kita pernah mengalami bangun kesiangan ketika waktu imsak sudah tiba atau menjelang habis.

Lantas, apakah kita tetap boleh makan dan minum meski bangun pada waktu imsak?

Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, SHI., M.Sos., memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum dan etika dalam menghadapi situasi tersebut.

Selama ini banyak masyarakat menganggap imsak sebagai tanda berakhirnya waktu sahur secara mutlak.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Suciyani menjelaskan bahwa secara prinsip syariat, batasan seseorang mulai berpuasa adalah saat terbit fajar atau kumandang adzan subuh.

Waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum adzan subuh berkumandang.

Fungsi waktu imsak sendiri adalah sebagai "lampu kuning" atau masa persiapan bagi umat Islam agar segera menyelesaikan aktivitas makan dan minumnya.

"Imsak itu sebagai batasan sebenarnya supaya kita mempersiapkan diri untuk berpuasa," jelas pria yang akrab dipanggil Yani itu dalam program YouTube OASE Tribunnews.com.

Ia merujuk pada kebiasaan Rasulullah SAW bersama Zaid bin Tsabit yang memberikan jeda waktu sebelum melaksanakan salat subuh setelah bersahur.

Baca juga: Bolehkah Musafir Tidak Puasa Saat Naik Pesawat atau Kereta Cepat? Ini Kajian Fikih Tentang Safar

Sementara itu, bagi masyarakat yang terbangun tepat saat waktu imsak, Yani menegaskan bahwa secara hukum, makan dan minum masih diperkenankan.

Mengingat waktu imsak ke subuh berdurasi sekitar 10 menit.

Waktu tersebut dapat digunakan untuk makan secara cepat demi mendapatkan keberkahan sahur.

Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika seseorang sedang asyik makan, lalu tiba-tiba mendengar adzan subuh berkumandang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas