Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah Ada Keringanan Berpuasa bagi Pekerja Berat hingga Sopir Jarak Jauh? Ini Penjelasan Ustaz

Apakah ada batasan tertentu bagi mereka pekerja berat hingga sopir untuk mendapatkan keringanan atau rukhsah tidak berpuasa? Simak penjelasan Ustadz.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah

Ringkasan Berita:
  • Puasa Ramadan wajib bagi Muslim yang baligh, berakal, dan mukim, namun pekerja berat dapat berbuka jika kondisi membahayakan kesehatan dengan kewajiban mengqada di hari lain.
  • Ulama memiliki dua pendapat: tetap wajib berpuasa kecuali darurat, atau boleh tidak berpuasa sementara jika pekerjaan berat menjadi satu-satunya sumber nafkah keluarga.
  • Bagi musafir seperti sopir jarak jauh, ada keringanan memilih tetap berpuasa atau berbuka dan menggantinya di lain waktu sesuai kemampuan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan menjadi momen penting bagi umat Muslim untuk menunaikan ibadah puasa.

Secara prinsip, puasa wajib bagi setiap Muslim yang baligh (dewasa), berakal (sehat mental), dan mukim (menetap/tidak musafir), kecuali ada uzur syar’i seperti sakit, wanita haid atau nifas, dan lanjut usia.

Bagi mereka yang memiliki uzur, puasa boleh ditinggalkan sementara dengan kewajiban mengqada di hari lain.

Namun, bagaimana dengan mereka yang bekerja fisik berat atau melakukan perjalanan jauh?

Apakah ada batasan tertentu bagi mereka pekerja berat untuk mendapatkan keringanan atau rukhsah tidak berpuasa?

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam program Tanya Ustadz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Senin (23/2/2026), Ustadz Rikza Maulan menjelaskan bahwa bagi orang yang bekerja keras, seperti kepala keluarga yang menjadi satu-satunya sumber nafkah, terdapat pertimbangan khusus.

Jika ia tidak bekerja, keluarganya mungkin tidak bisa sahur atau berbuka, bahkan bisa jadi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup atau nafkah sehari-hari. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian masyarakat.

Dalam konteks ini, ada beberapa pandangan ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa tetap wajib, apapun kondisinya. Namun, jika saat bekerja tubuh jatuh lemas dan berisiko membahayakan kesehatan, barulah diperbolehkan berbuka, dengan kewajiban mengqada di lain waktu.

"Artinya, jika bekerja hingga jatuh lemas, dan tidak berbuka dapat menimbulkan kemudaratan atau risiko bagi kesehatan, maka ia wajib berbuka puasa dan menggantinya di hari lain. Prinsip dasar ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban selama tidak ada halangan," ujar Ustadz Rikza.

Pendapat ini khusus berlaku bagi pekerja keras di lapangan, seperti kuli bangunan atau pekerja pabrik yang bekerja di kondisi panas dan melelahkan.

Baca juga: Hukum Tidur di Dalam Masjid, Simak Hadist dan Tips Atur Pola Tidur saat Puasa

"Bagi pekerja yang sedang musafir, ada hukumnya tersendiri," lanjutnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa jika seseorang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya yang menjadi tumpuan nafkah keluarga, ia boleh tidak berpuasa sementara, dengan syarat menggantinya di hari lain.

Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas