Sudah Sahkah Puasa Jika Tidak Mengucap Niat? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Hadis
Niat dalam ibadah, termasuk puasa Ramadan, bukanlah sesuatu yang sekadar dibaca dengan lisan.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Niat ibada bukanlah sesuatu yang sekadar dibaca dengan lisan,termasuk saat berniat puasa.
- Para ulama menjelaskan bahwa hakikat niat adalah kehendak dan kesungguhan hati untuk melakukan suatu ibadah karena Allah SWT.
- Lantas, sahkah puasa jika tidak mengucap niat?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Niat dalam ibadah, termasuk puasa Ramadan, bukanlah sesuatu yang sekadar dibaca dengan lisan.
Niat tempatnya di dalam hati. Para ulama menjelaskan bahwa hakikat niat adalah kehendak dan kesungguhan hati untuk melakukan suatu ibadah karena Allah SWT.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
Jadi, bukan sekadar rangkaian lafaz yang diucapkan, melainkan kesadaran batin untuk menjalankan perintah-Nya.
Dalam beberapa mazhab, seperti mazhab Syafi’i, memang dianjurkan agar niat di dalam hati itu diiringi dengan ucapan lisan.
Namun yang perlu dipahami, menurut Ustaz Rikza Maulan dalam program Tanya Ustaza Tribunnews.com, lisan hanya mengikuti apa yang sudah ada di dalam hati.
Jika seseorang hanya melafalkan niat, tetapi di dalam hatinya tidak ada keinginan untuk berpuasa, maka menurut jumhur ulama puasanya tidak sah.
Sebaliknya, jika hatinya sudah benar-benar berniat, tetapi lisannya lupa mengucapkan, maka insya Allah puasanya tetap sah.
Karena itu, Penasihat Rumah Zakat ini mengingakan agar kita perlu membedakan antara “tidak niat” dan “tidak membaca niat”. "Tidak membaca niat belum tentu tidak berniat.
Tetapi jika memang di dalam hati sama sekali tidak ada niat untuk berpuasa, maka ibadahnya menjadi tidak sah," ujarnya dalam video Tanya Ustadz Kerjasama Tribunnews dan RumahZakat.
Waktu Niat Puasa Ramadan
Lantas, sahkah puasa jika tidak mengucap niat?
Dalam hadist disebutkan bahwa siapa yang tidak menginapkan niat sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.
Artinya, untuk puasa Ramadan, niat harus sudah ada di dalam hati sejak malam hari dan paling lambat sebelum azan Subuh berkumandang.
Baca tanpa iklan