Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat? Simak Juga Contoh Cara Menghitungnya
Bayar zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri. Lantas, kapan waktu yang tepat untuk mulai membayarnya?
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah Ramadhan dan membantu fakir miskin.
- Besarannya 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa atau setara Rp50.000 sesuai ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2026.
- Pembayaran zakat fitrah sudah boleh dilakukan sejak awal Ramadhan, namun waktu paling utama adalah di akhir Ramadhan hingga sebelum salat Idulfitri; jika dibayar setelah salat Id, maka dihitung sebagai sedekah biasa.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa di bulan Ramadhan sekaligus membantu fakir miskin menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan:
- Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa
- Atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa
Lalu, kapan zakat fitrah bisa mulai dibayarkan?
Waktu Mulai Membayar Zakat
Secara umum, para ulama menyebut zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun, waktu yang paling utama adalah pada akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Baca juga: Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak satu atau dua hari sebelum Idulfitri.
Sementara sebagian ulama lain memperbolehkan sejak awal Ramadhan agar memudahkan distribusi kepada yang berhak.
Adapun batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Jika dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?
- Beragama Islam, mengutip baznas.go.id
- Baligh dan berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul (untuk zakat mal)
- Kepemilikan penuh
- Bebas Utang
- Sudah mencapai nisab
- Sudah melewati haul (siklus kepemilikan satu tahun)
Contoh Cara Menghitung Zakat
Zakat Fitrah
Jumlah jiwa x 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang). Contoh: keluarga 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras atau setara uang Rp52.000 x 4 = Rp208.000.
Baca tanpa iklan