Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Puasa tetapi Tidak Menunaikan Salat, Begini Penjelasannya

Puasa tetap sah secara fikih meski salat ditinggalkan, selama memenuhi syarat dan rukun seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Hukum Puasa tetapi Tidak Menunaikan Salat, Begini Penjelasannya
Tribun Medan/Danil Siregar
SALAT TARAWIH - Umat Islam melaksanakan salat tarawih perdana di Masjid Agung, Medan, Rabu (18/2/2026). Puasa tetap sah secara fikih meski salat ditinggalkan, selama memenuhi syarat dan rukun seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Ringkasan Berita:
  • Puasa tetap sah secara fikih meski salat ditinggalkan, selama memenuhi syarat dan rukun seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.
  • Namun, meninggalkan salat saat berpuasa mengurangi atau bahkan menghanguskan pahala, karena salat adalah tiang agama dan amalan utama yang akan dihisab pertama kali.
  • Puasa tanpa salat ibarat membangun tembok tanpa pondasi; secara lahiriah tampak sah, tetapi nilai spiritual dan keberkahannya tidak tercapai.

TRIBUNNEWS.COM - Puasa dan salat adalah dua ibadah utama yang menjadi pilar dalam Islam.

Kedua ibadah ini saling melengkapi, puasa menahan diri dari lapar, dahaga, dan hal-hal yang membatalkan.

Sementara salat menjaga hubungan langsung dengan Allah SWT dan mengatur disiplin spiritual sehari-hari.

Namun, pertanyaan kerap muncul di kalangan umat Muslim: Apakah sah puasa jika seseorang meninggalkan salat?

Terkait hal tersebut, para ulama memiliki pandangan yang jernih dalam membedakan antara "keabsahan ibadah" dan "penerimaan ibadah".

Dilansir laman Baznas, secara fikih, puasa dan salat adalah dua kewajiban yang berbeda secara otonom (masing-masing berdiri sendiri).

Rekomendasi Untuk Anda

Jika seseorang berpuasa dengan memenuhi syarat dan rukunnya (niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan), maka secara hukum fikih puasanya dianggap sah dan tidak memiliki kewajiban untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut di kemudian hari.

Namun, dari sisi esensi dan pahala, hal ini berbeda.

Syekh Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan bahwa kemaksiatan yang dilakukan saat berpuasa termasuk meninggalkan salat, itu tidak membatalkan puasa secara teknis, namun menghanguskan pahalanya.

Rasulullah SAW telah memberikan peringatan keras melalui hadisnya:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga." (HR. An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa secara fisik tidak cukup; puasa harus disertai dengan menjaga kewajiban lain, terutama salat.

Baca juga: Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa? Ini Ketentuan Qadha dan Bayar Fidyah dalam Islam

Salat adalah tiang agama (imaduddin) dan amalan pertama yang akan dihisab di hari kiamat.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menekankan bahwa kedudukan salat jauh lebih tinggi daripada puasa.

Beberapa ulama bahkan memberikan peringatan yang lebih keras. Dalam hadis lain disebutkan:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas