Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Puasa tetapi Tidak Menunaikan Salat, Begini Penjelasannya

Puasa tetap sah secara fikih meski salat ditinggalkan, selama memenuhi syarat dan rukun seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Hukum Puasa tetapi Tidak Menunaikan Salat, Begini Penjelasannya
Tribun Medan/Danil Siregar
SALAT TARAWIH - Umat Islam melaksanakan salat tarawih perdana di Masjid Agung, Medan, Rabu (18/2/2026). Puasa tetap sah secara fikih meski salat ditinggalkan, selama memenuhi syarat dan rukun seperti niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Meski mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat karena malas, bukan karena mengingkari kewajibannya, tidak otomatis keluar dari Islam atau murtad.

Namun perbuatannya digolongkan sebagai dosa besar atau fasiq yang dapat menghalangi keberkahan puasa.

Tujuan utama puasa adalah menjadi pribadi yang bertaqwa dan takwa mencakup pelaksanaan seluruh perintah Allah.

Meninggalkan salat saat berpuasa menunjukkan adanya kontradiksi dalam beragama. 

Puasa seharusnya menjadi perisai yang mencegah seseorang dari perbuatan buruk, termasuk mencegah keinginan untuk meninggalkan salat.

Puasa orang yang tidak salat ibarat seseorang yang membangun tembok rumah namun menghancurkan pondasinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Tembok itu mungkin berdiri secara kasat mata, namun ia tidak memiliki kekuatan dan nilai guna yang hakiki.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas