Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Tangkapan layar/Tribun-Medan.com
MENANGIS SAAT PUASA - Sejumlah guru SMPN 15 Medan menangis di ruangan kelas. Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa. 

Ringkasan Berita:
  • Menangis tidak membatalkan puasa karena air mata bukan saluran makan atau minum, dan tidak memberikan nutrisi bagi tubuh.
  • Puasa tetap sah selama air mata tidak ditelan dengan sengaja atau disertai hal-hal lain yang membatalkan secara syar’i.
  • Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bulan Ramadan tidak hanya menuntut umat Islam untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga melatih pengendalian diri secara menyeluruh, termasuk pengendalian emosi.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: Apakah menangis saat berpuasa bisa membatalkan puasa?

Banyak orang tua di masa lalu melarang anak-anak menangis saat puasa karena khawatir puasanya batal.

Namun, merujuk pada literatur fiqih dari empat madzhab, jawabannya jelas: menangis secara substansi tidak membatalkan puasa.

Lantas, Mengapa Menangis Tidak Membatalkan Puasa?

Secara bahasa, puasa disebut al-imsak, yaitu menahan diri.

Rekomendasi Untuk Anda

Secara syariat, puasa berarti menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami-istri, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dikutip dari Baznas,menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa karena beberapa alasan:

  • Bukan Saluran Makan: Air mata keluar dari kelenjar air mata di mata, bukan masuk melalui lubang tubuh yang terbuka (al-manafidz al-maftuhah) seperti mulut, hidung, atau telinga menuju lambung.
  • Bukan Nutrisi: Air mata bukan merupakan makanan atau minuman yang memberikan energi bagi tubuh.

Baca juga: Air Tertelan saat Berwudhu, Puasa Tetap Sah atau Tidak?

Meskipun menangis sendiri tidak membatalkan puasa, ada beberapa kondisi yang bisa memengaruhi:

  • Air Mata Tertelan: Jika seseorang menangis tersedu-sedu hingga air matanya mengalir ke pipi, masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu ditelan secara sengaja, maka puasanya batal.
  • Masuk ke Tenggorokan Melalui Jalur Mata: Dalam beberapa kasus medis, ada saluran kecil yang menghubungkan mata ke hidung/tenggorokan (duktus nasolakrimalis). Jika seseorang menangis sangat hebat hingga ia bisa "merasakan" rasa asin air mata di tenggorokannya dan ia menelannya dengan sengaja, maka para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas tetap menganggapnya tidak batal karena mata bukan jalur normal untuk makan.

Dalil Syar’i dan Pendapat Ulama

Tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW yang menyebutkan bahwa menangis membatalkan puasa.

Oleh karena itu, kaidah fiqih dasar berlaku: "Hukum asal segala sesuatu adalah tetap pada keadaan asalnya (sah), sampai ada dalil yang menunjukkan perubahannya."

Jadi, karena tidak ada dalil yang melarang menangis, maka hukum puasa tetap sah.

Berikut beberapa pandangan lain dari para ulama yang mungkin bisa berkaitan dengan hukum menangis saat puasa:

1. Imam An-Nawawi (Madzhab Syafi'i)

Dalam kitab Al-Majmu', beliau menjelaskan bahwa masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui mata (seperti obat tetes mata atau air mata) tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i, karena mata bukan lubang terbuka yang menjadi jalur utama menuju perut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas