Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.
Tayang:
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
Tangkapan layar/Tribun-Medan.com
MENANGIS SAAT PUASA - Sejumlah guru SMPN 15 Medan menangis di ruangan kelas. Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.
2. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah
Beliau berpendapat bahwa celak mata, obat tetes mata, bahkan jika rasanya sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa.
Maka, air mata yang tidak sengaja terasa di tenggorokan tentu lebih utama untuk tidak membatalkan puasa.
Menangis saat puasa, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh oleh ayat-ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.
Puasa tetap sah selama tidak menelan air mata secara sengaja atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa secara syar’i.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita Terkini
Baca tanpa iklan