Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Menangis saat Berpuasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya
Tangkapan layar/Tribun-Medan.com
MENANGIS SAAT PUASA - Sejumlah guru SMPN 15 Medan menangis di ruangan kelas. Dalil ulama dan fiqih empat madzhab menegaskan bahwa menangis, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa. 

2. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah

Beliau berpendapat bahwa celak mata, obat tetes mata, bahkan jika rasanya sampai ke tenggorokan, tidak membatalkan puasa.

Maka, air mata yang tidak sengaja terasa di tenggorokan tentu lebih utama untuk tidak membatalkan puasa.

Menangis saat puasa, baik karena sedih, terharu, atau tersentuh oleh ayat-ayat Al-Qur’an, tidak membatalkan puasa.

Puasa tetap sah selama tidak menelan air mata secara sengaja atau melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa secara syar’i.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas