Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama Soroti Hate Speech di Ramadan, Jangan Sampai Merusak Persatuan Bangsa

Dalam literatur Islam, ujaran kebencian memiliki padanan paling dekat dengan istilah hasud. Hasud berarti menghasut orang lain agar ikut membenci.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menteri Agama Soroti Hate Speech di Ramadan, Jangan Sampai Merusak Persatuan Bangsa
Tangkap layar Youtube
SALAT TARAWIH PERDANA – Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyampaikan tausiyah sebelum salat tarawih perdana Ramadan 1447 H/2026 M di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu malam (18/2/2026). Dalam pesannya bertema “Ramadan Hijau, Sahabat Alam”, ia mengajak jemaah meneguhkan niat puasa sekaligus menjaga harmoni dengan alam. 

Ringkasan Berita:
  • Ramadan menjadi momentum refleksi. Menahan lisan sama pentingnya dengan menahan lapar.
  • Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam naskah Ramadan hari kesepuluh menyoroti bahaya ujaran kebencian yang bisa menggerus ketenangan sosial hingga memicu konflik terbuka.
  • Jika dibiarkan tanpa aturan, ujaran kebencian dapat bermuara pada social disorder atau kekacauan sosial yang merugikan kemanusiaan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan lisan. 

Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, ujaran kebencian atau hate speech menjadi isu yang kian relevan dan mendesak untuk dibahas.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam naskah Ramadan hari kesepuluh menyoroti bahaya ujaran kebencian yang bisa menggerus ketenangan sosial hingga memicu konflik terbuka.

Secara literal, hate speech berarti ungkapan kebencian. Dalam kamus disebutkan sebagai serangan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual.

Baca juga: Menteri Agama Minta Maaf Soal Pernyataan Tinggalkan Zakat yang Viral

Dalam konteks Indonesia, istilah ini diterjemahkan sebagai “Ujaran Kebencian”, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun persoalannya bukan sekadar istilah. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya.

Bukan Sekadar Kata-Kata

Ujaran kebencian bisa hadir dalam berbagai bentuk. Tidak hanya dalam pernyataan lisan, tetapi juga tulisan, karikatur, hingga isyarat tertentu yang memompa semangat antipati terhadap kelompok lain.

Salah satu yang paling sensitif adalah Religious-Hate Speech (RHS), yakni ujaran kebencian berlatar belakang agama, aliran, mazhab, atau atribut keagamaan lainnya.

Sebuah tindakan disebut RHS jika memenuhi unsur adanya pelaku, adanya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian, serta adanya kelompok yang dirugikan oleh ungkapan tersebut.

Dampaknya tidak main-main

HS disebut sebagai sesuatu yang tercela karena dapat merusak ketenteraman masyarakat, mengoyak persatuan bangsa, bahkan memicu konflik dan perang terbuka. 

Jika dibiarkan tanpa aturan, ujaran kebencian dapat bermuara pada social disorder atau kekacauan sosial yang merugikan kemanusiaan.

Namun di sisi lain, penanganannya pun harus terukur. 

Terlalu keras bisa kontraproduktif bagi masyarakat demokratis. Ruang kebebasan mimbar, kreativitas intelektual, dan era keterbukaan tidak boleh ikut terpasung. Di sinilah tantangan besarnya.

Dalam Islam Disebut Hasud

Dalam literatur Islam, ujaran kebencian memiliki padanan yang paling dekat dengan istilah hasud. Hasud berarti menghasut atau memprovokasi orang lain agar ikut membenci.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas