Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Ini Takaran Beras dan Nominal Uang yang Wajib Dibayarkan

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara, disesuaikan dengan kondisi mustahik di masing-masing daerah.

Ringkasan Berita:
  • Badan Amil Zakat Nasional menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras premium.
  • Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri.
  • Zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci jiwa setelah Ramadan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu pilar penting dalam praktik ibadah umat Islam, yang secara khusus diwajibkan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. 

Berbeda dengan zakat mal yang terkait harta, zakat fitrah melekat pada setiap individu muslim, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai tanggung jawab personal untuk membersihkan diri dari hal-hal buruk selama ramadan.

Kewajiban ini menegaskan nilai spiritual sekaligus sosial dari ibadah zakat, karena selain menyucikan jiwa, zakat fitrah juga memastikan bahwa mereka yang kurang mampu tetap dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Hukum zakat fitrah bersifat fardhu kifayah, artinya meskipun sebagian Muslim menunaikannya, kewajiban ini tetap melekat pada setiap orang yang mampu. 

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, biasanya beras atau uang tunai yang setara, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi mustahik di masing-masing daerah. 

Proses pembayarannya pun menuntut kesadaran penuh akan niat, ketepatan waktu, dan kepastian bahwa zakat tersebut sampai kepada yang berhak, baik secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, zakat fitrah tidak hanya sekadar formalitas, zakat fitrah mencerminkan nilai solidaritas sosial, kepedulian terhadap sesama, dan keadilan ekonomi, sekaligus memperkuat ikatan antarumat dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, memahami besaran zakat fitrah 2026, cara menghitungnya, waktu pembayaran, dan tata cara yang tepat menjadi sangat penting bagi setiap muslim agar ibadah yang ditunaikan bukan hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan rata-rata harga beras di berbagai daerah.

Baca juga: Bagaimana Jika Terlambat Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026), dikutip dari laman baznas.go.id.

Selain zakat fitrah, BAZNAS menetapkan fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i.

Besaran ini menjadi pedoman bagi BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

Meski demikian, penyesuaian tetap dimungkinkan apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas