Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadwal Imsak Kota Sofifi Maluku Utara Rabu, 4 Maret 2026

Berikut jadwal imsakiyah Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu (4/3/2026) ke-14 puasa atau 14 Ramadhan 1447 H.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal imsakiyah Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Rabu (4/3/2026).

Umat Muslim di Indonesia akan melaksanakan puasa hari ke-14 atau 14 Ramadhan 1447 H pada hari Rabu. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan awal puasa Ramadan melalui Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (19/2/2026).

Tribunnews pun menyediakan jadwal imsakiyah puasa Ramadan 2026 yang dapat membantu Anda menentukan waktu sahur, imsak, hingga waktu solat.

Untuk wilayah Kota Sofifi, waktu imsak pada Rabu besok, dimulai pukul 05.14 WIT.

Selengkapnya jadwal imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Sofifi 4 Maret 2026:

Imsak 05:14
Subuh 05:24
Terbit 06:35
Dhuha 07:02
Zuhur 12:45
Ashar 15:56
Maghrib 18:48
Isya 19:56

Rekomendasi Untuk Anda

Anda juga bisa memantau jadwal imsakiyah melalui kanal Ramadan Kebaikan Melokal.

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
KOTA SOFIFI
Imsak 05:14
Subuh 05:24
Zhuhr 12:45
‘Ashr 15:56
Maghrib 18:48
‘Isya’ 19:56

Bacaan Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kota Sofifi Maluku Utara selama Satu Bulan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya

Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah tersebut.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berikut hal-hal yang membatalkan puasa dan sanksinya:

1. Makan dan minum di siang hari

Maka puasanya batal, dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Allah SWT berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” [QS. al-Baqarah (2): 187].

2. Senggama suami-isteri di siang hari

Sehingga, puasanya batal, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, wajib membayar kifarah berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud (ukuran takaran) makanan pokok.

Sebagai tambahan, berikut ini beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dalam agama Islam, dilansir bkpp.bengkulukota.go.id:

  • Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
  • Melakukan kegiatan seksual,
  • Menyengajakan muntah,
  • Menyengajakan keluarnya air mani,
  • Tiba-tiba haid atau nifas,
  • Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
  • Keluar dari agama islam dan memeluk agama lain (murtad).

Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan tidak sengaja maka tidak akan batal batal puasanya, seperti bila tidak sengaja makan atau minum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas