Bolehkah Membayar Zakat Fitrah di Malam Takbiran? Ini Penjelasannya
Simak waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, apakah menunaikan zakat di malam takbiran diperbolehkan?
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
- Zakat fitrah ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Kewajiban ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah tidak hanya menjadi sarana penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama.
Melalui zakat fitrah, kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat dirasakan secara merata, termasuk oleh masyarakat yang membutuhkan.
Lantas, kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah?
Apakah menunaikan zakat di malam takbiran diperbolehkan?
Pendakwah Rahmat Ilahi, Abu Ridho menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah pada malam takbiran merupakan amalan yang dianjurkan.
Menurutnya, sebagian ulama bahkan menyebut malam takbiran sebagai salah satu waktu yang sangat diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah.
“Ada dua waktu yang disepakati oleh para ulama berkaitan dengan keutamaan kapan kita memberikan zakat fitrah, yaitu di malam takbiran dan di hari Idul Fitri atau pada waktu subuh di Hari Raya Idul Fitri,” ujar pendakwah Rahmat Ilahi Abu Ridho dalam program Tanya Ustadz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, dikutip Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Waktu Pembayaran Zakat
Selain waktu yang utama, Rahmat juga menjelaskan periode waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, zakat fitrah boleh diberikan dua hingga tiga hari sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ada batas waktu yang tidak diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah.
Waktu yang dilarang adalah ketika salat Idul Fitri telah ditegakkan.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idul Fitri berlangsung, maka amalan tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah.
“Zakat yang dibayarkan setelah salat Idul Fitri ditegakkan dianggap sebagai sedekah biasa. Artinya, orang tersebut dikatakan belum menunaikan zakat fitrah,” jelasnya.
Baca tanpa iklan