Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apakah Boleh Zakat kepada Saudara Kandung yang Kurang Mampu? Ini Syaratnya

Zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu tidak dilarang, namun jika saudara menjadi tanggungan kita sehari-hari maka gugur kewajiban zakatnya.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Allah SWT menurunkan syariah, agar zakat bermanfaat bagi umat muslim yang fakir dan miskin.
  • Zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu tidak dilarang.
  • Jika saudara menjadi tanggungan kita sehari-hari maka gugur kewajiban zakatnya.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat biasanya diberikan setiap umat muslim di penghujung bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan memberikan Zakat di bulan Ramadhan adalah membantu kaum fakir miskin agar ikut berbahagia di Hari Raya Idul Fitri.

Sebab di negara ini masih banyak dijumpai saat terutama umat muslim saat merayakan Hari Raya Idul Fitri masih kekurangan makanan untuk dimakan.

Mereka tidak memiliki perbekalan untuk dinikmati bahkan kelaparan, ketika sebagian besar umat muslim lainnya berbahagia dan bersenang-senang.

Oleh karenanya Allah SWT menurunkan syariah, agar zakat bermanfaat bagi umat muslim yang fakir dan miskin.

Lantas, apakah boleh memberikan zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu?

Zakat Kepada Saudara Kandung yang Kurang Mampu

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam program Tanya Ustadz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews, Ustad Rahmat Ilahi Abu Ridho menjelaskan tentang zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu.

Menurutnya, zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu tidak dilarang.

"Maka tidak mengapa jika seseorang memberikan zakat kepada kerabat atau saudara kandung yang kurang mampu," terang Rahmat Ilahi Abu Ridho, dikutip Senin (16/3/2026).

"Sebab konsep zakat infaq dan sodakoh, konsep berbagai dalam Islam yang diutamakan bagi orang terdekat (Lil Quroba). Jadi kita lihat dulu untuk memberikan zakat, apakah masih ada saudara kita yang masih membutuhkan," sambungnya.

Ustad Rahmat kemudian menjelaskan tentang pengertian fakir.

Baca juga: Memahami Kedudukan Korban Bencana Alam sebagai Penerima Zakat

Menurutnya fakir adalah orang tidak punya pekerjaan dan kemudian dia tidak mampu menghidupi dirinya maupun keluarganya.

"Kalau miskin, dia tetap bekerja atau dalam pengertian disebut kaum dhuafa, tetapi yang dia hasilkan tidak mencukupi kehidupan keluarganya."

"Jadi kondisi fakir lebih di bawah daripada kondisi miskin," jelasnya.

Maka dalam kaidah Fiqih diterangkan bahwa zakat fitrah diutamakan bagi fakir dan miskin.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas