Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apakah Boleh Zakat kepada Saudara Kandung yang Kurang Mampu? Ini Syaratnya

Zakat kepada saudara kandung yang kurang mampu tidak dilarang, namun jika saudara menjadi tanggungan kita sehari-hari maka gugur kewajiban zakatnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Artinya: "Sesungguhnya zakat (sedekah wajib) itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan orang-orang miskin."

Syarat Saudara Kandung Menerima Zakat

Berdasarkan penjelasan ustadz Rahmat ada syarat bahwa saudara kandung bisa menerima zakat dari kita.

"Maka ada syarat bagi saudara yang dapat menerima zakat dari kita, bahwa saudara kita itu bukan menjadi tanggungan kita sehari-hari."

"Jadi kalau seandainya kita punya adik, dia bekerja tapi tidak bisa memenuhi kehidupan sehari-hari, dia makan dengan kita, dia setiap hari mendapat uang jajan dari kita, maka dia tidak boleh menerima zakat," ungkapnya.

Namun, jika saudara kita tinggal jauh dan tidak menanggung kehidupannya sehari-hari, maka boleh menerima zakat.

Karena jika saudara menjadi tanggungan kita sehari-hari maka gugur kewajiban zakatnya.

"Kaidah terbaik dari zakat adalah kita bisa menyalurkan melalui panitia-panitia zakat, atau lembaga-lembaga zakat yang amanah," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas