Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

8 Asnaf Penerima Zakat dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak?

Simak daftar 8 asnaf penerima zakat menurut Islam, ada fakir, miskin, hingga ibnu sabil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in 8 Asnaf Penerima Zakat dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak?
HO/Dompet Dhuafa
PENERIMA ZAKAT - Penerim zakat fitrah. Simak daftar 8 asnaf penerima zakat menurut Islam, ada fakir, miskin, hingga ibnu sabil. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. 

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan bagi orang non-Muslim yang baru masuk atau berpindah keyakinan memeluk agama Islam.

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. 

Pemberian zakat kepada para mualaf bertujuan untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. 

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.

Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. 

Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Wajib Diberikan kepada Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya 

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak memiliki pendapatan.

7. Fisabilillah

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini
Atas