Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kayu Bernilai Belasan Milyar Berhasil Diamankan

Polsek Mandau berhasil mengamankan 1.063 tual kayu log dalam d

Editor: Anton
zoom-in Kayu Bernilai Belasan Milyar Berhasil Diamankan
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DURI - Polsek Mandau berhasil mengamankan 1.063 tual kayu log dalam dua hari operasi pemberantasan illegal logging (ilog), di Dusun Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Petugas juga mengamankan 15 ribu keping kayu jadi dalam bentuk papan. Dua tersangka pemilik kayu masih dalam penyelidikan.

Kapolsek Mandau AKP Arief Fajar Satria, Selasa (13/4), kepada Tribun, mengungkapkan, setelah menerima informasi ada ilog di kawasan tersebut, pihaknya melakukan operasi selama dua hari, yakni tanggal 11-12 April yang didukung oleh Polres Bengkalis dan Polda Riau.

"Setelah kita menelusuri hutan lebih kurang 40 kilometer di Dusun Tegar, Pematang Pudu, yang berbatasan dengan Dusun Pao, Bonai Darussalam, (Rohil), dan menelusuri Sungai Rokan Kecil dan Sungai Jembatan Dua, kita berhasil menemukan hutan seluas 280 hektare telah digunduli secara ilegal.

Kita juga menemukan kanal menuju Sungai Rokan Kecil dan Sungai Jembatan Dua, yang banyak kayu yang panjangnya empat meter," ungkap Arief.
Ini adalah penemuan terbesar sepanjang tahun 2010 dalam kasus ilog. Juga terbesar dari segi luasnya hutan yang dirusak oleh penebangan liar.

"Untuk siapa pembeli dan pemilik, kita masih menyelidiki dua orang tersangka pemilik. Mereka berinisial SM dan JN. Sedangkan untuk penangkapan selama tahun 2010 ini, ini merupakan tangkapan terbesar. Maka, saat ini TKP sudah diamankan dan akses jalan keluar sudah kita tutup," jelas Arief.

Bila diasumsikan satu tual dirata-ratakan 10 meter kubik, maka harga untuk kayu jenis keluarga meranti saja sekitar Rp 18 juta. Harga kayu keluarga di pasaran dalam negeri saat ini sekitar Rp 1,8 juta per meter kubik.
Dari hasil temuan polisi ini saja, sedikitnya harga kayu-kayu tersebut sudah mencapai Rp 19,134 miliar.

Ini belum termasuk harga keseluruhan kayu dari areal 280 hektare hutan yang digunduli. Bisa dibayangkan berapa puluh miliar rupiah duit yang dihasilkan dari penebangan liar ini.

Berita Rekomendasi

Hutan yang telah gundul itu, kata Arief, terus ditelusuri. Petugas lalu menemukan lokasi pengolahan kayu dan kanal yang jumlahnya sembilan kanal. Saat itu, tak satupun pekerja yang ada di lokasi.

"Dari lokasi pengolahan kayu itu, kita mengamankan satu unit mesin dompeng, satu unit mesin kilang untuk tangkai skop, 763 tual kayu log jenis rengas dan meranti dan 15 ribu keping kayu jadi dalam bentuk papan ukuran 5x7 cm," kata Arief.

Dari sembilan kanal di hulu Sungai Rokan Kecil dan Sungai Jembatan Dua itu, polisi juga menemukan 300 tual kayu log dengan jenis rengas, punak, dan meranti yang panjangnya rata-rata empat meter dan diameter berbeda.
Arief memperkirakan

Diperkirakan, tambah Arief, melihat luas hutan yang telah digunduli mencapai 280 hektare. Ia juga mengungkapkan kegiatan penebangan liar di kawasan itu sudah sudah berjalan lebih dari setahun.

Diduga keras, kayu hasil penebangan dan kayu yang sudah diolah menjadi papan, dialirkan ke dua sungai tadi, kemudian baru dimuat ke truk.


Tak Bisa Dilewati
Polisi mengaku kesulitan menelusuri hulu sungai yang digunakan untuk mengalirkan kayu karena pelaku telah menebang kayu di tepi sungai dan merebahkannya ke dalam sungai, sehingga speed boad tidak bisa lewat.

"Kita akan terus telusuri ke hulu sungai, karena diperkirakan masih ada lokasi penebangan illegal lainnya. Saat ini, kita sedang menunggu chainsaw untuk memotong kayu yang direbahkan ke sungai tersebut," ujar Arief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas