Kayu Bernilai Belasan Milyar Berhasil Diamankan
Polsek Mandau berhasil mengamankan 1.063 tual kayu log dalam d
Editor: Anton
Arief mengatakan, penebangan liar yang sudah sangat sering terjadi di Riau melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 2. Bagi pelaku, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Belum Dapat Info
Dihubungi di Pekanbaru, Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf mengaku belum mendapat informasi mengenai temuan terbaru ini.
"Saya belum dapat info mengenai hal tersebut," katanya singkat melalui pesan singkat.
Ditanyakan apakah benar temuan itu sebagai temuan terbesar dalam dua tahun terakhir, Zulkifli mengatakan mungkin saja benar.
"Mungkin saja demikian," ujarnya lagi masih melalui pesan singkat. Saat itu, Zulkifli mengatakan sedang mengikuti Rakorbang.
Kasi Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Riau Telismanto menjelaskan data penanganan tindak pidana kehutanan sejak tahun 2008 hingga tahun 2010 oleh jajaran Dishut Riau.
"Kalau dikatakan terbesar sejak dua tahun yang lalu mungkin kurang tepat ya, tapi kalau terbesar di tahun 2010 sih mungkin ya," ujar Telismanto.
Telismanto mengatakan daerah rawan perambahan liar di Riau ada tiga daerah. "Dusun Tegar dan Bengkalis termasuk rawan kegiatan illegal logging ya. Kemudian lagi kalau untuk Riau daerah rawan itu ada di Kampar Kiri dan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, terutama yang di kawasan Pelalawan," kata Telismanto.