Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Kejati Sulut Dibuat Kacaubalau

Kapolda Sulut Brigjen Pol Hertian Yunus turun tangan langsung untuk mengawasi situasi.

Editor: Prawira
zoom-in Kantor Kejati Sulut Dibuat Kacaubalau
tribun manado/cliff regel wangke
Massa pendukung Bupati Talaud sekaligus calon gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut, merobohkan pagar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (20/7/2010). Massa menolak penahanan terhadap Elly yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Talaud senilai Rp 7 miliar lebih. 
Laporan wartawan Tribun Manado Cliff Regel Wangke

TRIBUNNEWS.COM,  MANADO - Situasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kacau balau. Ribuan pendukung Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut mengamuk dan merobohkan pagar Kejati. Polisi berupaya membubarkan paksa massa. Kapolda Sulut Brigjen Pol Hertian Yunus turun tangan langsung untuk mengawasi situasi.

Polisi telah mengamankan 10 pendukung Elly. Lima di antaranya luka-luka. Sementara dari kepolisian, tiga orang mengalami luka di kepala terkena lemparan batu.  

Polda Sulut telah menurunkan satuan Brimob untuk membantu mengatasi massa. Namun hingga kini mereka belum mampu mengingat jumlah massa mencapai ribuan orang. Massa masih bertahan di Kejati kendati diguyur hujan deras.

Calon wakil Gubernur Sulut, Henny Wullur, yang berpasangan dengan Elly selaku calon gubernur, berupaya melakukan negosiasi dengan Kejati agar menangguhkan penahanan. Namun dia belum dibolehkan masuk. Henny ingin meminta agar Elly diberi kesempatan mengikuti debat calon gubernur yang dijadwalkan sore ini.

Kejati Sulut menahan Elly Lasut dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Talaud. Pemanggilan terhadap Elly dilakukan setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan LHP nomor : 06/LHP?TT/XIX. MND/II/2010 tertanggal 15 Juli 2010. Kerugian negara diduga sebesar Rp 7.767.620.000.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas