Anas Tetap Tunggu Hasil Pembahasan RUUK DIY di DPR
Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Keistimewaan ( RUUK) Yogyakarta
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum, berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang Keistimewaan ( RUUK) Yogyakarta merupakan upaya pemerintah untuk meneguhkan keistimewaan Yogyakarta. Mengenai hasil finalnya, Anas menunggu pembahasannya di DPR.
Meski ada pro kontra, lanjutnya, pembahasan RUUK dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang bervisi ke depan dan berdasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juuga mengatakan bahwa format keistimewaan akan dibicarakan lebih jauh, rinci dan komprehensif di DPR RI.
"Bola itu sekarang ada di DPR. Itu forum terhormat, konstitusional, dan resmi. Saya yakin, forumnya aspiratif untuk membahas keistimewaan Yogya ke depan," kata Anas menjawab pers di sela Musyawarah daerah (Musda) II PD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (22/12/2010), di Hotel Sahid, Yogyakarta.
Mengenai posisi partainya dalam polemik RUUK Yogyakarta, Anas menegaskan, ada dua prinsip. "(Pertama), jenis kelamin Partai Demokrat itu jelas, partai pemerintah. Kedua, kami partai aspiratif," ujarnya. (*)