ID Lima Tahun Jadi Hakim di PN Bandung
Hakim Ad Hoc berinisial ID yang ditangkap KPK Kamis (30/6/2011) malam merupakan satu dari 10 hakim Ad Hoc PHI Bandung
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hakim Ad Hoc berinisial ID yang ditangkap KPK Kamis (30/6/2011) malam merupakan satu dari 10 hakim Ad Hoc PHI Bandung. Dari 10 hakim Adhoc PHI yang berada di bawah naungan PN Bandung, tujuh di antaranya laki-laki dan tiga perempuan.
"ID sendiri sudah lima tahun menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung, dan sekarang sudah periode kedua," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Bandung, Sumantono ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (1/7).
Selain itu, ID juga menjadi Hakim Anggota Tim Majelis yang menangani perkara PT Dirgantara yang saat ini prosesnya sudah melalui proses musyawarah dan tinggal menunggu putusan dari Tim Majelis Hakim. "Perkara PT DI sudah melalui proses musyawarah dan tinggal menunggu putusan tanggal 8 Juli nanti," ungkapnya.
Ia menerangkan, terkait penangkapan ID oleh KPK, langkah-langkah antisipasi yang akan dilakukan oleh PN Bandung adalah memanggil Tim Majelis Hakim yang bersangkutan terkait masalah tersebut. "Pak Ketua akan memanggil Tim Majelis Hakim yang menangani kasus PT Dirgantara yaitu Agus Suwargi dan Pak Toni," katanya.
Dikatakannya, proses persidangan yang ditangani oleh ID akan tetap dilanjutkan. Namun, apabila ID tidak dapat hadir dalam putusan, maka akan digantikan oleh hakim anggota lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Sementara apabila ID memang terbukti bersalah, kata Sumantono, PN Bandung akan menyerahkan semua kepada proses hukum. "Pihak Pengadilan Negeri Bandung tidak bisa berbuat apa-apa. Karena Pengadilan Negeri Bandung hanya melakukan pengawasan dan pembinaan, sementara yang memutuskan nantinya Mahkamah Agung," jelasnya.