Perusahaan Penyalur Satpam Pembunuh Istri Polisi Ternyata Ilegal
Perusahaan jasa penyalur Security di Perumahan Anggrek Mas III adalah ilegal
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, Muhammad Ikhsan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasus pembunuhan atas Putri Mega Umboh berbuntut panjang. Dir Binmas Polda Kepri, Kombes Pol Ricky F. Wakanno menilai kasus tersebut akan terus berkembang, menurutnya perusahaan jasa penyalur Security di Perumahan Anggrek Mas III adalah ilegal.
Polisi dijelaskannya akan memanggil Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) CV. Zito Sasa sebagai penyedia security dan developer perumahan Anggrek Mas 3 untuk diperiksa. "Developer perumahan dan CV Zito Sasa ini akan kita periksa, pasalnya perusahaan ini merupakan BUJP ilegal dan tidak terdaftar sebagai penyalur jasa pengamanan pada kami," ungkap Ricky, dikutip dari Tribunnewsbatam.com, Jumat (1/7/2011).
Pemilik BUJP (CV. Zito Sasa), menurutnya juga seorang perwira polisi dengan inisial Ajun Komisaris Et. "Et akan kita panggil, karena dia sudah menyalahi aturan sehingga merekrut tenaga sekuriti tidak sesuai kriteria, selan itu perusahaannya juga ilegal karena tidak terdaftar. Selain Et, akan dipanggil juga pihak developer dengan inisial A dari PT. Putra Karya Sindo Prakarsa.
"Akan diselidiki bagaimana mereka ini bisa menjalin kerjasama sehingga mempekerjakan para sekuriti dari CV Zito Sasa yang ilegal milik AKP Et," ungkap Ricky.
AKP Et lanjutnya merupakan seorang polisi yang pernah bertugas di Polrestabes Barelang Kepulauan Riau (Kepri). Sistem manajemen keamanan yang diterapkan selama ini ternyata sudah menyalahi aturan.
Gugun Gunawan alias Ujang seperti diketahui sebelumnya juga merupakan mantan satpam yang pernah direkrut CV. Zito Sasa ini. Selain itu, pihak Developer pun menurut Ricky bisa terkena sanksi dari kasus ini. "Bahkan kita akan minta keterangan Polsek Batam Kota dalam memantau wilayah mereka, sehingga ada sekuriti ilegal yang bisa bekerja di perumahan," tegasnya.