Edwin Syok Dihukum Mati
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Ayah, sudahlan, jangan siksa lagi Bang Edwin. Kasihan dia, ayah," kata Iskandar mencontohkan ucapan almarhumah anaknya.
Semenjak adanya mimpi itu, rasa kasihan Iskandar terhadap Edwin muncul. Ia pun mengatakan, sekeluarga telah memaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan Edwin kepada Qori.
"Masalah dunia tidaklah pernah dipikirkan lagi, biarlah berlalu. Kami pun sekeluarga telah sepakat untuk memaafkan dan tidak melakukan tuntutan padanya," ujarnya.
Petani jeruk asal Tebas ini menambahkan, "Dulu mungkin iya, rasa ingin membalas membunuh itu ada. Tetapi sekarang rasanya kasihan juga. Tuhan saja Maha Pengampun bagi umatnya, kenapa kami tidak?" ucapnya.
Iskandar juga menceritakan, pada malam nifsu syahban yang lalu, ia mendapatkan pesan singkat dari Edwin yang menyatakan meminta maaf atas semua kesalahannya.
Hal itu pun disampaikan Iskandar kepada anak dan istrinya. "Saya pun membalas SMS-nya. Kemudian, tak lama dia telepon untuk bilang minta maaf secara langsung," ungkapnya.
Iskandar mengatakan, seandainya Edwin ingin bertemu, maka silakan kirimkan jemputan. "Kami akan datang untuk menemuinya di LP, karenanya saya pun sudah mengkihlaskan semuanya. Makanya saya bilang, kapan saja kalau dijemput, kami pasti mau datang," ujar Iskandar.
Sementara itu, pihak keluarga Edwin sontak terkejut ketika mengetahui informasi dari Tribun, bahwa Edwin telah divonis mati oleh MA.
Bambang Sridadi, ipar Edwin, mengaku belum menerima informasi apapun dari kuasa hukum ataupun dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pontianak
"Saya belum tahu itu, karena saya sedang di luar Kalbar," ujar Bambang ketika dihubungi Tribun, Jumat malam.
Bambang mengatakan, putusan MA tersebut terkesan kurang adil. "Sisi kebaikan atau sisi positif abang saya itu diabaikan. Dia kan juga aktif di organisasi kemasyarakatan, dan selain itu juga sudah minta maaf kepada keluarga korban," ujar legistalor Partai Demokrat Kabupaten Kubu Raya itu.
Ia mengatakan, sepulangnya dari Jakarta akan membicarakan dengan pihak keluarga yang lain, mengenai sikap atau langkah apa yang akan ditempuh.
Berkekuatan Hukum Tetap
Humas PN Pontianak, Priyanto, mengatakan, pemberitahuan perihal petikan putusan MA yang berisi hukuman mati atas Edwin Rahadi, telah diterima PN sejak 19 Juli lalu.
Putusan itu merupakan jawaban atas upaya kasasi yang ditempuh Edwin Rahadi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
"Tanggal pemberitahuan isi putusan 19 juli 2011. Sejak tanggal pemberitahuan tersebut, maka putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde. Artinya, Kejaksaan Negeri Pontianak sudah bisa melakukan eksekusi," ujarnya.