Edwin Syok Dihukum Mati
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap Edwin Rahadi (38), yang menjadi terdakwa dalam beberapa kasus, seperti pembunuhan
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
"Memang mau seperti apapun, itulah putusannya. Hanya saja kita perlu mempelajari pertimbangan hakim. Kalau memang sudah ada, kita akan berikan komentar. Keluarga korban sudah di kontak. Dalam satu atau dua hari ini keluarga korban akan bertemu," katanya.
Meski demikian, Effendy mengatakan, jalan satu-satunya agar Edwin terlepas dari hukuman mati yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Apapun bentuknya kita pasti PK, karena tidak ada lagi upaya hukum selain PK. Itu upaya hukum luar biasa. Mungkin nanti ada upaya lain yakni grasi. Arah kita ke sana," katanya.
Mengenai upaya yang dilakukannya selagi kasus tersebut berada di MA, Effendy mengatakan pihaknya murni melakukan prosedur hukum. "Kita tak ada ke Jakarta. Kita ikuti prosedur hukum, tidak sampai meminta bantuan atau apa," katanya.
Pria ramah ini mengatakan, kondisi Edwin selama berada di Lapas dalam keadaan baik. "Dia sehat, aktivitasnya sama dengan napi-napi yang lain. Dia memposisikan diri tidak mewah, sama dengan lain. Dari mulai sidang hingga saat ini masih sehat," pungkasnya.