Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andreas: Penyidik Perempuan Kasus Putri Ikut Menyiksa Kami

Kerasnya intimidasi fisik yang dilakukan penyidik Polda Kepri, benar-benar menjadi pengalaman pahit dan tidak akan terlupakan seumur

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Andreas: Penyidik Perempuan Kasus Putri Ikut Menyiksa Kami
Tribunnewsbatam.com
USAI SALAT - Bekas tahanan pembunuh Putri Mega Umboh, Nurdin Harahap dan Suprianto usai menunaikan salat di sebuah masjid tak jauh dari kediaman mereka di Batam, Kepri. 

Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Afrizal

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kerasnya intimidasi fisik yang dilakukan penyidik Polda Kepri, benar-benar menjadi pengalaman pahit dan tidak akan terlupakan seumur hidup bagi tujuh sekuriti Perumahan Angrek Mas 3, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang baru dibebaskan.

Bahkan akibat kerasnya siksaan yang dilakukan penyidik kurang lebih selama satu bulan, tujuh sekuriti ini masih mengalami trauma yang sangat mendalam.

Mereka pun masih merasakan sakit di sekujur tubuh.

Tujuh sekuriti ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri Kasubnit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon.

Keterlibatan para sekuriti tersebut atas pengakuan pelaku utama, Rosma alias Ros (pembantu korban) dan Ujang.

Namun selama proses penyidikan, ketujuh sekuriti ini tidak mengetahui dalam bentuk apa keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik hanya berpatokan atas pengakuan Ros dan Ujang.

Berita Rekomendasi

Seperti yang dikatakan Andreas saat ditemui Tribunnnewsbatam di rumahnya, Ruli Kampung Air, Batam Centre.

Dalam kondisi tidak normal, ia berusaha menceritakan intimidasi secara fisik yang dilakukan penyidik selama ditahan di Polda Kepri.

Hingga sampai akhirnya dibebaskan beberapa waktu lalu. Ia mengaku tidak mengetahui dalam hal apa keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

"Sampai sekarang saya masih sering pusing, Bang, karena kepala saya ini sering dipukul. Selama di Polda saya tetap tidak mengakui tuduhan (Ujang) bahwa saya telah menerima uang Rp 700 ribu. Saya tetap tidak mengaku, karena saya merasa tidak pernah mendapat uang dan merasa tidak kenal dengan Ujang," ujar Andreas seperti yang ia katakan di hadapan penyidik.

Andreas menceritakan, penyidik menetapkannya tersangka berpatokan terhadap uang Rp 200 ribu yang dipinjamnya ke perusahan penyalur yang mempekerjakannya di Anggrek Mas 3.

Namun uang itu diakui penyidik diperorehnya dari Ujang. Bahkan Ujang pun mengakui bahwa uang tersebut berasal darinya.

"Kami tidak diberikan kesempatan oleh penyidik untuk bicara. Penyidik tetap mengatakan kami menerima uang, tapi uang dari mana kami pun tidak tahu. Penyidik yang laki-laki maupun perempuan ikut memukul. Sudah sama seperti PKI orang-orang itu menyiksa kami, Bang," ungkap Andreas.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas