Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara AKBP Mindo Desak Polda Kepri Terbitkan SP3

Tim kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon mendesak penyidik Polda Kepri untuk segera membuat Surat Perintah Penghentian

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Pengacara AKBP Mindo Desak Polda Kepri Terbitkan SP3
Istimewa
Almarhumah Putri Mega Umboh dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

Laporan Wartawan Tribunnewsbatam, Sihat Manalu

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon mendesak penyidik Polda Kepri untuk segera membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya.

Tuntutan agar segera dikeluarga SP3, karena tim kuasa hukum menilai tidak cukup bukti untuk melibatkan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu.

Pengacara Mindo, Dion Pongkor SH mengatakan dalam KUHAP (Kitab undang-undang hukum acara pidana) Pasal 184 ada 5 alat bukti yaitu keterangan saksi, ada surat, ada keterangan terdakwa, ada petunjuk dan ada keterangan ahli.
Dari lima alat bukti itu seseorang dijadikan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.

Namun dalam kasus yang menimpa Mindo tidak cukup bukti hanya pengakuan Ujang dan Rosma saja tanpa didukung bukti lainnya, lalu penyidik menetapkan Mindo sebagai tersangka.

Perlu diingat Ujang seorang residivis yang baru keluar dari penjara dan keterangannya selalu berubah- ubah. Awalnya mengaku para sekuriti ikut terlibat, akhirnya Direskrimum Polda Kepri menangkapnya dan menahan tujuh sekuriti selama sebulan lebih.

Setelah mereka babak belur dihajar, akhirnya Ujang dan Ros mencabut pengakuan keterlibatan sekuriti itu.

Berita Rekomendasi

"Kami sebagai pengacara tidak melulu membela Mindo, kalau memang terbukti bersalah silakan diproses. Kami hanya menegakkan kebenaran. Jika ada keterlibatan Mindo tentu kami tidak akan menutupi. Ini sangat berbahaya kalau ditutupi karena menyangkut nyawa orang lain yang meninggal secara tidak wajar. Kami pun tidak mungkin datang membelanya, jika dia yang terlibat membunuh istrinya," kata Dion Jumat lalu, .

Ketika ditanya apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim kuasa hukum, Dion mengatakan saat ini pihaknya akan mendesak penyidik segera menerbitkan SP3.

"Kami tidak akan tinggal diam dalam kasus ini, kami akan tetap menempuh jalur hukum termasuk menuntut balik," kata Dion.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas