Ini Salinan Permendagri Nyatakan Pulau Berhala Milik Jambi
Pulau Berhala yang selama ini masih dalam sengketa klaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemprov Kepri ternyata
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pulau Berhala yang selama ini masih dalam sengketa klaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemprov Kepri ternyata sudah dinyatakan sebagai milik Jambi.
Tribun memperoleh faks fotokopi salinan Permendagri No 44 tahun 2011 tentang Penetapan Pulau Berhala yang ditandatangani tanggal 29 September 2011.
Lembaran negara tersebut didapatkan Tribun dari sumber pemerintah resmi namun enggan untuk disebutkan instansinya.
Dalam salinan itu jelas disebutkan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri memutuskan Permendagri tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.
Pasal 1 dinyatakan, dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan; 1. Kabupaten Tanjungjabung Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UU No 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangon, Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, dan kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Pasal 2 dinyatakan, Pulau Berhala terletak di bagian utara kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0' 51' 34' Lintang Selatan (LS) dan 104' 24' 18' Bujur Timur (BT).
Kemudian Pasal 3 dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 29 September 2011, ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Diundangkan di Jakarta tanggal 7 Oktober 2011, Ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, masuk dalam Berita Negara RI Tahun 2011 nomor 625.
Salinan sesuai dengan aslinya ditandatangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Zudan Arif Fakhrullah.