Dua Tersangka Tenggelamnya Kapal Imigran Ditahan Polda
Dua tersangka penyebab tenggelamnya Kapal Layar Motor Barokah di perairan Prigi, Trenggalek dibawa ke markas Polda Jatim, Kamis (22/12/2011).
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adhi N
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua tersangka penyebab tenggelamnya Kapal Layar Motor Barokah di perairan Prigi, Trenggalek dibawa ke markas Polda Jatim, Kamis (22/12/2011).
Dua tersangka ini adalah Bambang, pemilik kapal dan Nuryanto, nakhoda kapal tersebut.
“Dua tersangka ini sedang diperiksa di Direskrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Jatim sekarang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana, Kamis.
Menurut penuturan Rachmat, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan pemeriksaan lima orang saksi, dua orang inilah yang diketahui bekerja di atas KLM Barokah.
Informasinya, pada 26 November, dua orang ini dibayar Rp 7 juta untuk memindahkan para imigran 300 meter dari bibir pantai prigi dan selanjutnya dipindah ke kapal yang lebih besar.
Kemudian, pada 16 Desember, dua orang ini diorder kembali untuk mengantarkan para imigran yang berbeda dari pantai prigi.
Nah, rupanya di tengah perjalanan kapal ini pecah dan karam hingga menewaskan ratusan penumpang kapal.
“Selain mengamankan dua orang tersangka. Kami juga memeriksa lima orang saksi yaitu para nelayan yang berada di sekitar lokasi,” jelas Rachmat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.