Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel Bongkar Penimbunan BBM

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,6 ton.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Sulsel Bongkar Penimbunan BBM
Tribun Lampung
Drum berisi BBM sitaan 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,6 ton.

Penyitaan bahar bakar jenis solar ini berhasil diamankan satuan Direktorat Reskrim Polda Sulsel, Selasa (10/4/2012) dari tiga unit mobil tangki. Satu diantaranya adalah milik Home Industri milik PT Karya Ama Manunggal.

"Dengan kerja tim yang solid akhirnya kami berhasil menggagalkan penimbunan BBM yang berjumlah banyak dari tiga mobil unit tangki tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Chevy Ahmad Sopari, saat ditemui di kantornya, Rabu (11/4/2012).

Mantan Wakil Direktur Lalulintas Polda Sulsel ini mengatakan, penggagalan penimbunan BBM jenis solar dilakukan setelah pihaknya menangkap basah tiga mobil tangki saat melakukan pengisian bensin di daerah SPBU Jalan Andi Pangerang Pettarani.

"Dari awal kami sudah mendapatkan laporan terkait dengan tindakan tersebut, makanya kami langsung melakukan pengintaian dan ternyata hal itu benar," kata mantan Kapolres Parepare ini.

Atas tindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil tangki. Ketiga mobil itu bernomor polisi DD 9600 AK milik PT Karya Ama Manunggal, satu unit Carry DD 1355 JL serta satu unit mobil Panter DD 8960 AL.

Polisi juga menetapkan tiga tersangka atas penimbunan BBM jenis solar tersebut. Mereka berinisial AK (40), RR (22) dan S (34). Mereka ini merupakan sopir tiga kendaraan yang disita kepolisian.

Berita Rekomendasi

Kini, ketiga tersangka terancam lima tahun penjara. Mereka dikenakan pasal 55 dan pasal 23 subsidair pasal 53, ayat huruf B,C dan d UU nomor 22 tahun 2011 tentang migas dengan ancaman.

"Ketiganya kami ancam lima tahun penjara," ucap Chevy. TRIBUN TIMUR

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas