Tersangka Lukman Abbas: Saya Tidak Akan Berkomentar
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas enggan berkomentar menyikapi penetapan status tersangkanya pada
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas enggan berkomentar menyikapi penetapan status tersangkanya pada kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 6 Tahun 2010.
Seusai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9 jam, staf ahli Gubernur Riau, Rusli Zaenal tegas mengatakan tidak ingin berkomentar apapun kepada wartawan, meski telah dicecar beberapa pertanyaan.
"Saya tidak akan berkomentar, oke!" tegasnya kepada wartawan dengan nada tinggi diiringi raut wajah yang kesal.
Terpantau, Lukman Abbas yang mengenakan safari berwarna hitam itu keluar pada pukul 19.00 WIB dari kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/5/2012). Ia didampingi dua ajudannya menumpangi Avanza B 1943 KFY.
Sebelumnya, Lukman Abbas resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaa suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
"Setelah melakukan pengembangan pemeriksaan penyidikan dugaan terjadinya pemberian atau janji kepada anggota DPRD Riau, KPK menetapkan LA (Lukman Abbas) sebagai tersangka.
Tidak hanya Lukman, berdasarkan pendalaman penyidikan kasus serupa, komisi antikorupsi itu juga menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, maka jumlah terdangka pada kasus ini menjadi 6 orang.
Oleh KPK, Lukman diduga berperan sebagai pemberi suap atau perantara kepada Anggota DPRD Riau. Sedangkan, Taufan, Wakil Ketua DPRD Riau dari dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini diduga sebagai penerima dengan ikut sebagai pembahas Perda Nomor 6 Riau tersebut.
"Pasal yang disangkakan, LA melanggar pasal 5 ayat 1 huurf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara TAY, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Johan.
Kendati demikian, KPK, tegas Johan akan terus mengembangkan kasus ini. "Terus dikembangkan KPK pemerksaan dilakukan baik pada saksi maupun tersangka," ujarnya.
Pada perkara ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri.