Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Pembunuh Putri Senyum-senyum Divonis 20 Tahun

Terdakwa Ujang yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh divonis 20 tahun penjara oleh majelis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Mantan pembantu Putri ini divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersama-sama membantu Ujang dalam melakukan pembunuhan. Berbeda dengan Ujang, Rosma langsung menangis dan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas