Terdakwa Pembunuh Putri Senyum-senyum Divonis 20 Tahun
Terdakwa Ujang yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh divonis 20 tahun penjara oleh majelis
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews Batam, Anne Maria/Aprizal/Ucu Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terdakwa Ujang yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012).
Mendengar vonis tersebut, tak terlihat ekspresi atau raut sedih di wajah pemuda tersebut.
Usai divonis, Ujang berunding dengan penasihat hukumnya, Nixon Situmorang, dan menyebut bahwa dirinya menerima putusan tersebut.
Setelah putusan itu, Yodo, adik almarhumah Putri tidak terima dan langsung mengejar Ujang, karena menganggap hukuman terlalu ringan. Ia mengatakan, mestinya, hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa seumur hidup.
"(Hukuman) Ini tak sebanding dengan penderitaan kami, Pak hakim. Kakak saya dibunuh secara sadis," kata Yodo.
Ibu Putri, Getwein juga menangis dan menyebut selama ini ia telah membesarkan Putri tapi dengan mudahnya Ujang membunuhnya. "Kami tak terima putusan ini Pak hakim," katanya sambil menangis.
Suasana sempat gaduh ketika sejumlah polisi berupaya mengamankan Yodo yang berniat mengejar Ujang. Setelah suasana tenang, sidang dilanjutkan kembali.
"Silahkan duduk, kalau tidak bisa tenang, saya tunda sidang ini," kata ketua majelis Reno Listowo.
Vonis 20 tahun penjara ditanggapi dengan tenang terdakwa Ujang. Bahkan ia mengumbar senyum ke arah majelis hakim dan pengunjung sidang. Terdakwa menegaskan tidak akan melakukan banding terkait vonis 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
"Saya terima vonis majelis hakim, saya tidak akan melakukan upaya hukum apapun lagi. Terima saja lah, Bang, tidak usah diperpanjang lagi lah," pinta Ujang kepada kuasa hukumnya, Nico Nixson.
Dalam isi uraian vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, terdakwa banyak memberikan keterangan yang tidak bisa diterima dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim juga menilai bukti-bukti yang dihadirkan JPU banyak kekurangan.
"Tidak ada rekaman CCTV di beberapa lokasi, yakni adanya pengakuan Ujang dan Mindo di Kepri Mall. Rosma (pacar Ujang) bohong melihat Mindo menggorok leher Putri, karena tidak bisa terlihat dari tempatnya berdiri di samping TV," isi uraian vonis yang dibacakan hakim Ridwan.
Keterangan yang memberatkan terdakwa Ujang, katanya telah menyeret nama orang lain melakukan tindak pidana pembunuhan, yakni tujuh sekuriti Anggrek Mas II dan nama Mindo Tanpubolon.
Usai persidangan Ujang, sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Rosma.
Mantan pembantu Putri ini divonis 15 tahun penjara karena terbukti bersama-sama membantu Ujang dalam melakukan pembunuhan. Berbeda dengan Ujang, Rosma langsung menangis dan akan mengajukan banding atas putusan hakim.
BACA JUGA: