Dukungan Moral Apkasi untuk Bupati Buol
Ketua Apkasi, Isran Noor, mengatakan dukungan yang diberikan pada bupati yang terjerat kasus korupsi merupakan dukungan moral
Editor: Dewi Agustina
"Nanti rakyat lain juga berpandangan begitu. Bupati juga seolah-seolah begitu. Karena dilakukan pada Bupati Buol, tapi yang berdampak itu pada bupati-bupati lain," paparnya.
Kepala Badan Diklat Kemendagri Tarmizi A Karim, dalam pembukaan lokakarya nasional Apkasi memaparkan banyak kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum, karena mengambil kebijakan yang diskresi.
Itu akibat lemahnya aturan yang melindungi para kepala daerah dalam mengambil kebijakan. "Lemahnya aturan untuk melindungi pengambilan kebijakan yang diskresi, membuat kepala daerah takut mencari inovasi untuk kesejahteraan masyarakat," kata Tarmizi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).
Tarmizi yang hadir mewakili Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menjelaskan, para kepala daerah harus menghadapi tekanan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya untuk menyejahterakan masyarakat. Bila tidak dicermati, pembangunan sulit berjalan.
"Kebijakan diskresi rentan membuat kepala daerah dituduh menyalahgunakan wewenang, sebab tidak terlindungi regulasi dalam mengambil kebijakan diskresi," katanya. Namun diskresi berbeda dengan korupsi yang memang diniatkan dan sengaja dilakukan.
Modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah, antara lain menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpan di rekening pribadi kepala daerah. Modus lainnya, pinjaman kas daerah untuk investasi pribadi, mark-up, dan cash back dari rekanan proyek.
"Intinya, diskresi tidak sama dengan korupsi. Bagaimana cara melihat itu, diskresi harus tidak bisa juga melakukan kewenangan sebebas-bebasnya. Harus dilihat kewenangan yang terikat pada pemerintah," kata Tarmizi. Untuk itu, mitigasi diskresi sangat penting untuk mencegah dampak negatif dari suatu tindakan.
Baca Juga: