Pengunduran Diri Jokowi Dipercepat
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak ingin membuang waktu untuk mengurus pengunduran diri Wali Kota Solo, Joko Widodo.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak ingin membuang waktu untuk mengurus pengunduran diri Wali Kota Solo, Joko Widodo.
Penanggalan jabatan pria yang akrab disapa Jokowi itu menyusul terbitnya berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang menetapkan pasangan Jokowi - Basuki sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
"Meski masih ada masa sanggah, tapi kita akan mempercepat proses pengajuan surat pengunduran diri sampai pelantikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (01/10/2012).
Untuk itulah, dirinya kemarin langsung menyerahkan berkas surat pengunduran diri Jokowi ke DPRD Kota Solo agar segera diproses dalam Rapat Paripurna Anggota Dewan. "Tertanggal hari ini (kemarin) kami serahkan surat pengunduran diri dari yang terhormat Bapak Wali Kota. Dalam surat tersebut dinyatakan beliau berhenti sebagai Wali Kota Solo," katanya.
Surat tersebut, lanjut dia, setelah disetujui anggota DPRD Kota Solo akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan persetujuan. Selanjutnya, dari Gubernur Jateng surat tersebut akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk disetujui, baru setelah itu secara resmi Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Selama belum ada jawaban dari Mendagri, Pak Jokowi masih menjabat sebagai wali kota," ujarnya.
Dengan mundurnya Jokowi dari jabatannya, terangnya, secara otomatis Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo maju sebagai orang nomor satu di Kota Bengawan. Mengenai pencalonan wakil wali kota pengganti, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPC PDIP selaku partai pengusung pasangan Jokowi - Rudy dalam Pemilu yang lalu. "Ini amanat Undang-undang. Nantinya lembaga Legislatif yang menentukan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno memperkirakan surat tersebut sudah dapat disetujui Mendagri paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2012 mendatang, tepat sebelum pelantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan Gubernur DKI Jakarta dijadwalkan pada tanggal 7 Oktober 2012.
"Kalau tidak ada halangan, tanggal 3 selesai di Semarang dan tanggal 4 diserahkan ke Kemendagri. Mungkin sampai tanggal 6 di sana (Kemendagri) selesai untuk persetujuan pemberhentian pak Jokowi," kata dia.
Dijelaskan Sukasno, surat pemberitahuan Jokowi berhenti dari jabatannya berlandaskan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 29 ayat 1 huruf b disebutkan wali kota berhenti dengan tiga sebab, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
"Alasan Pak Jokowi berhenti karena permintaan sendiri. Mekanismenya dijabarkan di ayat 3," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.