Bandung Barat Dirikan Posko Pengaduan Outsourcing
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan mendirikan posko pengaduan bagi para pekerja, khususnya tenaga outsourcing, mulai 16 Oktober mendatang. Pendirian posko itu merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Jabar soal moratorium sistem kerja outsourcing.
Meski dibentuk oleh pemerintah, posko pengaduan tersebut nantinya tidak hanya diisi oleh pemerintah, tapi juga bekerja sama dengan serikat pekerja atau buruh di sektor masing-masing, seperti tekstil, makan minum, pertambangan, kehutanan, dan lain-lain.
Di posko tersebut akan ada petugas khusus yang setiap hari bertugas mengawasi semua industri dan perusahaan. Mereka bahkan akan langsung diterjunkan ke lapangan, untuk mengawasi sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya kepada pekerja.
"Nanti kita akan dirikan delapan posko pengaduan sesuai sektor pekerjaan masing- masing. Misalnya, buruh yang bekerja di sektor tekstil, cukup melapor di posko itu, begitu pun sektor lainnya," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Dinsosnakertrans) KBB, Rachmat Adang Syafaat, mewakili Bupati Abubakar, saat ditemui di Ngamprah, Kamis (4/10/2012).
Ia berharap para pekerja tak segan-segan melapor jika yang bersangkutan tidak mendapat hak-haknya sebagai karyawan atau jika perusahaan tempat dia bekerja mengabaikan hak-hak para karyawan, seperti jamsostek, upah yang tidak layak, dan perlindungan lainnya.
Menurut Rachmat, Pemkab Bandung sudah menerima salinan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di Jawa Barat mengenai pemberlakukan moratorium (penghentian sementara) sistem kerja outsourcing. Meski belum menerima surat resminya, salinan surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut telah berada di tangan Bupati Bandung Barat, Abubakar.
"Kami sudah dapatkan salinan surat itu. Kami yang ambil ke provinsi, jemput bola. Hanya belum ada nomornya, nanti menyusul surat resminya, mungkin besok (Jumat). Tapi inti surat edaran itu langsung kami tindak lanjuti," ujar Rachmat.