Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doktor Politik dan Pengacara Perdata Berebut Hak Asuh 2 Anak

Dosen ilmu Politik Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASAR --  Dosen ilmu Politik Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat, Dr NN mengadu ke kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan Kompleks Maizonet, Jl Bougenville Raya 52, Panakkukang, Makassar, Senin (29/10/2012) siang.

"Saya diperlakukan tak adil, hak asuh saya untuk dua anak saya tak pernah diberikan sejak tahun 2011," kata NN dalam jumpa pers di LPA.

Saat menggelar jumpa pers, NN, ibu kelahiran Parepare ini beberapa kali mengeluarkan airmata.

Selama sekitar 1,2 jam dia menceritakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 26 Mei 2011 yang menetapkan hak asuh kedua putranya, jatuh kepada mantan suaminya, AWJ, yang juga seorang pengacara di ibu kota.

Sekretaris LPA Sulsel Ghufron K Hordi dalam siaran pers tertulis yang dibagikan ke wartawan, menyatakan dukungan kepada upaya NN, untuk mendapatkan hak asuh atas dua putranya, SRAW (7 tahun) dan AAM  (5).

Siaran pers itu berjudul, "Keterangan Pers LPA terkaiit pemutusan hubungan anak dengan ibu kandungnya."

LPA menilai, kasus rebutan hak asuh anak yang disebut "aneh" ini adalah yang pertama dikemukakan secara terbuka ke media massa.

Berita Rekomendasi

Biasanya, karena pertimbangan budaya lokal, kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak "ditutup- tutupi."

NN berharap jumpa pers di LPA ini, media dapat membantu agar aparat hukum memperhatikan hak perempuan dan anak.

Sejak pukul 16.30 Wita, Tribun-Timur.com berupaya mendapat konfirmasi dari AWJ. Namun, hingga pukul 23.20 Wita, telepon genggam alumnus Fakultas Hukum Unhas ini tidak aktif.

LPA menilai ada keganjilan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan No.2113/pdt.G/2010/PA.JS tertanggal 26 Mei 2001. Dalam kasus sengketa hak asuh, ibu selalu memiliki hak asuh atas anak sampai usia aqil baligh.

"Tidak ada alasan dan bukti bahwa ibu kandung anak dianggap tidak layak mengasuh kedua anak itu," demikian siaran pers itu.

Tapi kedua anak tesebut tidak diasuh langsung oleh ayahnya. Mereka justru dititipkan pada ABN  dan AM (kakak kandung dan kakak ipar) AWJ di kawasan perumahan di Sudiang, Makassar.

Informasi ini didapat dari tetangga kakak kandung dan ipar AWJ. Selain putusan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta memberikan hak pemeliharaan bersama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas