Doktor Politik dan Pengacara Perdata Berebut Hak Asuh 2 Anak
Dosen ilmu Politik Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang
Editor: Hendra Gunawan
Sesuai keputusan hak asuh di PA Jaksel, masing-masing 4 hari diasuh ayah dan 3 hari diasuh oleh ibu.
"Terakhir, tanggal 25 Oktober lalu, saya terpaksa terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menemui anak saya yang kabarnya diasuh oleh kakak kandung mantan suami saya, tapi setelah menunggu di kantor Polda, orang tua dan dua anak itu tak datang, dibawa oleh pamannya," kata Nurlina.
Menurutnya, pengasuhan bergilir akan menyebabkan pertumbuhan anak tidak optimal. Tidak hanya itu, pengasuhan yang seharusnya digilir tidak dilaksanakan sesuai dengan keputusan hukum.
NN hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan kedua anaknya. bahkan ada unsur kesengajaan AWJ untuk menghalangi kedua anak bertemu dengan ibunya.
Berbagai upaya yang dilakukan NN untuk bertemu dengan kedua anaknya.
NN mengajukan masalah tersebut pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan harapan tidak ada batasan untuk bertemu dengan anaknya.
Selain itu, NN juga mengajukan perlindungan di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Mahkamah Agung RI, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo, Jakarta, termasuk mengadukan kasus ini ke Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI.
Redaksi Tribunnews.com menerima surat yang tertera tanta tangan NN pada Jumat (4/3/2022).
NN menulis, "Sehubungan dengan pemberitaan tribunnews pada link di bawah ini:
https://www.tribunnews.com/regional/2012/10/30/doktor-politik-dan-pengacara-perdata-berebut-hak-asuh-2-anak
tertanggal 30 Oktober 2012 dengan Editor sdr Hendra Gunawan dengan judul berita, “Doktor Politik dan Pengacara Perdata Berebut Hak Asuh 2 Anak”.
"Pemberitaan tersebut terjadi kurang lebih sepuluh tahun lalu namun dampak terhadap putra kami sangat buruk akibat penyebutan nama kedua putra kami sangat jelas dan nyata," demikian isi surat.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) pada bulan Maret 2021 pun telah mengirimkan surat kepada Pimpinan Redaksi TribunNews untuk melakukan take down terhadap pemberitaan tersebut, namun sampai saat ini belum ada respon.
"Saat ini kedua putra ini kami telah beranjak remaja dan pemberitaan tersebut menjadi salah satu sumber masalah dalam perkembangan jiwa mereka karena menjadi bahan bullying dari teman-temannya. Demi tumbuh kembang kedua putra kami, mohon perhatian pihak pimpinan Tribunnews untuk melakukan penghapusan berita tersebut (take down) agar tidak lagi menjadi bahan pemberitaan yang berdampak buruk pada kedua putra kami," tulis NN . (*)
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbarui Jumat 4 Maret 2022, sehubungan adanya surat dari ibu NN.
Kami tidak mencabut berita, melainkan edit ulang.Redaksi telah mengedit ulang nama anak dan orangtua sebagaimana diberitakan sebelumnya menjadi inisial.
Demikian