Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Dunir Menangis Bacakan Pembelaannya

Anggota DPRD Riau M Dunir, Senin tak kuasa menahan tangisnya saat membacakan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in M Dunir Menangis Bacakan Pembelaannya
(Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)
Dua tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, M Dunir yang merupakan anggota DPRD Riau (kiri) dan Eka Dharma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau (kanan) melakukan rekonstruksi di ruangan Wakil Ketua DPRD Riau, Pekanbaru, 

Laporan  Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Anggota DPRD Riau M Dunir, Senin (3/12/2012) tak kuasa menahan tangisnya saat membacakan pembelaannya dihadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas tuntutan 5 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Menurut Dunir dalam pembelaannya pribadi, ia sempat bertanya-tanya mengapa ia ditunjuk sebagai ketua Pansus Revisi Perda No 06 Tahun 2010. Padahal dirinya baru pertama sekali menjadi anggota DPRD. "Jadi sebagai pengalaman makanya saya terima," ujar Dunir.

Dunir juga mengaku ia tidak pernah tahu dan tidak pernah membahas uang lelah untuk merevisi Perda tersebut. "Saya tahunya ada uang lelah Rp 1,8 miliar itu dari Taufan Andoso Yakin," ucapnya. Untuk itu Dunir berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan tekanan batin dan mental yang diterima dirinya dan keluarganya.

"Apalagi selama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK sampai ke persidangan saya tidak bisa lagi menafkahi keluarga. Sebab saya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Dunir. Oleh karena itu kata Dunir, ia berharap agar Majelis Hakim mau meringankan hukumannya. "Karena tuntutan 5 tahun penjara yang diberikan KPK sangat berat bagi saya dan keluarga," paparnya.

Sementara itu Pembelaan terdakwa Faisal Aswan belum dibacakannya secara langsung. Dan sidang dengan agenda membacakan pembelaan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya  hingga pukul 13.00 masih berlangsung.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper
 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas