Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JPU Kasus Bansos Bandung Dituding Abaikan Fakta

Kuasa hukum enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana bansos Kota Bandung tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Ketujuh terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar. Jumlah ini berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, bukan berdasarkan kerugian negara yang tercantum dalam surat dakwaan.

Sidang yang digelar kemarin sore hanya berlangsung hanya sekitar 30 menit. Majelis hakim yang dipimpin Setiabudi Tejocahyono mengagendakan sidang putusan perkara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012.(Tribun Jabar/Ichsan)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas