KPU Tak Rekomendasikan Lembaga Survei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mempersilakan lembaga survei atau konsultan politik
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mempersilakan lembaga survei atau konsultan politik mana saja melakukan hitung cepat arau quick count hasil pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Komisioner KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari mengatakan, KPU tak akan membatasi penyelenggara hitung cepat sebab merupakan hak publik dan terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Hingga H-6 pemungutan suara, sejumlah lembaga penyelenggara hitung cepat telah menyampaikan rencana penyelenggaraan.
"Semua boleh melakukan quick count, namun KPU tak pernah menggandeng lembaga survei atau semacamnya, apalagi memberi rekomendasi. Kami hanya menerima laporannya untuk melakukan quick count dan kami serahkan data TPS," ujar Ziaur, Kamis (17/1/2013).
KPU telah mengacu pada penghitungan resmi. Hasil penghitungan suara akan diumumkan pada, Jumat (1/2/2013).
Baca juga:
- Tokoh Nasional Ramaikan Kampanye IA
- Pengumuman 'Quick Count' Harus Usai Penghitungan Suara
- Dirut BNI Bakal Resmikan Kampoeng BNI di PGM Karebosi