Pengumuman 'Quick Count' Harus Usai Penghitungan Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) sebelum penghitungan suara selesai di tempat pemungutan suara.
Larangan ini dibuat agar hasil hitung sementara lebih akurat dan tak membingungkan publik. KPU mempersilakan semua lembaga survei yang berminat melakukan hitung cepat tanpa ada batasan.
"Kami larang mengumumkan jika itu masih data mentah. Harus data final yang diumumkan dari TPS atau mengambil data di lembaran C2 besar (lembaran hasil akhir penghitungan suara)," kata komisioner KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Kamis (17/1/2013).
Sejumlah lembaga survei telah menyampaikan rencana penghitungan cepat kepada KPU. KPU, kata Ziaur, hanya memberikan data seluruh TPS di Sulsel.
Baca juga:
- Dirut BNI Bakal Resmikan Kampoeng BNI di PGM Karebosi
- Lagu Indonesia Raya Buka Kampanye Garuda-Na di Sidrap
- Rudi Tiba, Pekikan Garuda-Na Menggema