Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengumuman 'Quick Count' Harus Usai Penghitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) sebelum penghitungan suara selesai di tempat pemungutan suara.

Larangan ini dibuat agar hasil hitung sementara lebih akurat dan tak membingungkan publik. KPU mempersilakan semua lembaga survei yang berminat melakukan hitung cepat tanpa ada batasan.

"Kami larang mengumumkan jika itu masih data mentah. Harus data final yang diumumkan dari TPS atau mengambil data di lembaran C2 besar (lembaran hasil akhir penghitungan suara)," kata komisioner KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Kamis (17/1/2013).

Sejumlah lembaga survei telah menyampaikan rencana penghitungan cepat kepada KPU. KPU, kata Ziaur, hanya memberikan data seluruh TPS di Sulsel.

Baca juga:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas