Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman 'Quick Count' Harus Usai Penghitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengumuman 'Quick Count' Harus Usai Penghitungan Suara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi penghitungan suara Pilkada 

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuat aturan melarang lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) sebelum penghitungan suara selesai di tempat pemungutan suara.

Larangan ini dibuat agar hasil hitung sementara lebih akurat dan tak membingungkan publik. KPU mempersilakan semua lembaga survei yang berminat melakukan hitung cepat tanpa ada batasan.

"Kami larang mengumumkan jika itu masih data mentah. Harus data final yang diumumkan dari TPS atau mengambil data di lembaran C2 besar (lembaran hasil akhir penghitungan suara)," kata komisioner KPU Sulsel, Ziaur Rahman Mustari, Kamis (17/1/2013).

Sejumlah lembaga survei telah menyampaikan rencana penghitungan cepat kepada KPU. KPU, kata Ziaur, hanya memberikan data seluruh TPS di Sulsel.

Baca juga:

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas