Kericuhan di Lapas Kualatungkal Dipicu Revisi PP tentang Remisi
Kericuhan terjadi di Lapas Kelas IIB Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, Sabtu (19/1/2013).
Penulis:
Adi Suhendi
Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Ketiga, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI secara tertulis, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis untuk napi WNA.
Dalam pasal 34A Ayat (2) PP 99/2012, untuk napi narkoba pemberian remisi hanya berlaku untuk napi yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Remisi diberikan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait (tadinya hanya Dirjen Pemasyarakatan).
Pasal 34C PP 99/2012 juga menegaskan, Menteri Kehakiman dapat memberikan remisi kepada anak napi dan napi selain yang dipidana karena melakukan tindak pidana terkait narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, atau kejahatan transnasional terorganisir lain, terhadap napi yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan. (*)