Aparat Polsek Baleendah Bekuk Kompotan Pembuat Upal
Anggota Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung, menangkap empat tersangka yang diduga kuat hendak mencetak dan mengedarkan uang palsu
Editor: Budi Prasetyo
- Uang Palsu Lebih Halus
TRIBUNNES.COM BALEENDAH, - Anggota Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung, menangkap empat tersangka yang diduga kuat hendak mencetak dan mengedarkan uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 163 lembar kertas uang palsu yang sudah dicetak. Hanya tinggal pencantuman nomor dan hologram untuk kemudian disebar.
Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Kemas Yamin melalui Kapolsek Baleendah AKP Susianti Rachmi mengatakan, empat pelaku itu adalah IM, IB, SY, dan GR. Pertama yang ditangkap berinisial SY.
"Pelaku pertama, SY, ditangkap Kamis (24/1/2013) malam di Taman Kota Baleendah. Diamencurigakan sedang duduk di atas motor bernomor polisi D 5801 ZAL. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan, dan di dalam bagasi jok sepeda ditemukan satu tas selendang kecil coklat," katanya di Mapolres Baleendah, Selasa (29/1/2013) sore.
Dia menambahkan, begitu tas tersebut dibuka, di dalamnya terdapat 43 uang pecahan Rp 100 ribu yang belum jadi, dan dibungkus kertas kuning. Bahkan, ditemukan dua lembar Rp 100 ribu yang diduga palsu di dompet SY.
"Dari pengakuan tersangka, katanya uang itu milik temannya yang bernama IM, yang sedang berada di warung yang letaknya tidak jauh dari Taman Kota. Uang itu diproduksi di rumah kontrakan di RT 03/06, Kampung Blok Desa, Desa Banjaran Wetan, Kecamatan Banjaran," ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Seperti satu unit monitor LCD, satu CPU, printer, alat pemotong kertas, buah meja kaca, tiga galon kecil pengecer cat, sembilan kaleng cat berbagai warna, 41 lembar kertas pita pengaman, 163 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan satu set alat sablon.
Dari satu lembar kertas bisa diproduksi empat lembar Rp 100 ribu. Kalau dijumlahkan, angka uang palsu itu bisa mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau Rp 652 juta. Uang palsu itu sudah 75 persen untuk siap diedarkan. Tinggal memberi nomor urut, pemasangan hologram, dan pemotongan.
Banyak perbedaan antara uang palsu dengan uang asli, kalau dilihat secara saksama. Namun kalau sekilas, uang itu benar-benar tampak asli. Perbedaan itu di antaranya kalau diraba, uang palsu cenderung lebih halus, dan warna kuning di atas foto Bung Hatta lebih terang.
"Tersangka diancam dengan Pasal 36 ayat 1 dan pasal 37 ayat 1 dan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup," ujarnya.
Dari pengakuan seorang tersangka berinisial IM, dia bersama tiga temannya butuh waktu sekitar dua pekan untuk memproduksi uang palsu tersebut. Sampai saat ini belum ada uang yang beredar, dan dua lembar Rp 100 ribuan yang disita itu hanya sebagai sampel.
"Saya belajar sendiri, analisa saja. Nanti dijual Rp 1 juta untuk Rp 5 juta uang palsu. Tidak ada sangkut pautnya dengan momen pemilihan gubernur Jabar. Kami tidak menjual ecer, hanya dijual grosir," katanya. (guy)
Baca Juga :
- Pasokan Air Terhenti Empat Hari 7 menit lalu
- Gubernur Bantah Pernah Berjanji 18 menit lalu
- Banjir Terjang Rancaekek 28 menit lalu