Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Kalianda Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus DAK Pesawaran

Kejaksaan Negeri Kalianda kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada program Dana Alokasi Khusus (DAK)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejari Kalianda Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus DAK Pesawaran
IST
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM  LAMPUNG  – Kejaksaan Negeri Kalianda kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan untuk pengadaan buku pengayaan dan buku perpustakaan bagi siswa SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2010 lalu sebesar Rp.2,8 miliar.

Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada Rabu (6/2/2013) kemarin, Kejari Kalianda menetapkan MID, penerima kuasa pemenang lelang dalam proyek pengadaan buku pengayaan dan buku perpustakaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran TA.2010 lalu sebagai tersangka baru.

Kejari Kalianda juga menetapkan M, seorang yang juga memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, keduanya kemudian ditahan di LP kelas II Kalianda.

Kejari Kalianda Yuni Daru Winarsi, mengatakan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada DAK bidang pendidikan untuk untuk program pengadaan buku pengayaan dan buku perpustakaan untuk siswa SMP TA.2010 lalu, pihaknya juga telah menetapkan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Isnaini Haisa sebagai tersangka.

“Sebelumnya kita telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Pesawaran sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan hari ini (kemarin-red), kita kembali menetapkan dua tersangka baru,” ungkapnya dengan didampingi Kasi Pidsus Aji Prasetya.

Menurut Yuni, dalam pemeriksaan lanjutan kemarin pihaknya juga memanggil dua staff Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran pada tahun 2010 lalu, yakni Zainal Fikri dan Hermanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(dedi/tribunlam)

Baca   Juga :

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas