Djoko Bayar Tunai Rumah Rp 2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sembilan bangunan rumah berikut tanah yang diduga
Editor: Hendra Gunawan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM pada Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, ternyata tidak hanya memiliki 3 rumah. Terbukti, KPK menyita enam rumah lagi.
Jika sebelumnya tiga tumah Djoko disita anara lain hunian yang didiami Dipta di Solo, serta dua lainnya berada di Semarang dan Yogyakarta, kemarin KPK menyita enam rumah milik perwira Polri berpangkat bintang dua itu.
Enam rumah Djoko Susilo yang didita KPK, Kamis (14/2) terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Banjarsari, Surakarta, Solo; Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Lawean, Solo; Jalan Langensastran Kidul, Yogyakarta; Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36, Yogyakarta; Jalan Patehan Lor No 36, Yogyakarta, dan di Jalan Bukit Golf Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Djoko Susilo di Kota Solo. Kamis (14/2/2013) sekitar pukul 08.00 WIB, KPK memasang papan penyitaan di sebuah rumah mewah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 RT 01 / RW 5 Sondakan, Laweyan, Solo.
Papan penyegelan dipasang di pintu pagar kayu setinggi sekitar empat meter. Dari papan yang terpasang diperoleh informasi bahwa penyitaan tersebut berdasar surat penyitaan nomor: Sprin.Sita - 01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan berdasar surat penyitaan nomor: Sprin.Sita - 13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Dalam papan tersebut juga tertulis kalimat "Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo".
Rumah tersebut tampak tertutup karena dikelilingi pagar tembok dengan ketinggian sekitar empat meter. Wartawan mendatangi rumah tersebut dan mencoba memencet bel yang tertempel di pintu pagar. Sesaat kemudian seorang laki-laki mengenakan pakaian batik membuka pintu. Namun begitu mengetahui keberadaan wartawan, laki-laki tersebut buru-buru menutup pintu.
Pemasangan papan penyegelan KPK tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Berdasarkan kesaksian Ketua RT 01 RW 05 Sondakan, Laweyan, Solo, Suharto mengatakan, pemasangan segel dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. "Saya hanya disuruh menyaksikan pemasangan segel saja. Sekitar pukul 08.00 WIB tadi dipasangnya," jelasnya.
Suasana di balik tembok besar yang menutupi rumah Djoko Susilo tersebut berdasarkan kesaksian Suharto ada beberapa bangunan yang sangat mewah. Rumah tersebut berarsitektur rumah kuno dengan warna putih yang dominan dengan kombinasi ornamen berwarna kuning keemasan. "Dalamnya sangat luas, mungkin sampai dua ribu meter persegi luasnya. Bangunannya sangat mewah," katanya.
Dia mengaku baru pertama kali masuk ke rumah mewah tersebut. Padahal, dirinya merupakan warga asli kampung tersebut dan tinggal hanya sekitar 100 meter di sebelah selatan rumah yang disita. "Orangnya sangat tertutup. Saya saja baru pertama kali masuk ke rumah ini," ujarnya.
Dijelaskan Suharto, awalnya rumah tersebut milik warga setempat bernama Priyo Suharto. Kemudian, dirinya mendapat laporan bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan atas nama Candra Tjahyadi. "Sekarang setahu saya malah sudah berpindah tangan lagi atas nama Pak Tatan," jelasnya.
Bahkan sampai saat ini dia tidak pernah sekalipun bertemu dengan para pemilik rumah. Pemilik rumah tersebut juga tidak pernah menyerahkan identitas diri ke Ketua RT. "Sudah sejak dua tahun lalu saya minta terus. Saya bilang ke penjaganya agar pemilik rumah menyerahkan identitas. Tapi sampai sekarang tidak pernah diserahkan, saya juga tidak pernah ketemu pemiliknya," urainya. (tribun jogja/hdy/ade)
Baca juga: