Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Bayar Tunai Rumah Rp 2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sembilan bangunan rumah berikut tanah yang diduga

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Djoko Bayar Tunai Rumah Rp 2 Miliar
TRIBUN JOGJA/ADE RIZAL
Seorang warga memotret papan penyitaan KPK di rumah milik tersangka tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo di Jalan Sam Ratulangi nomor 16 Manahan Solo, Rabu (13/02/2013) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sembilan bangunan rumah berikut tanah yang diduga milik mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Dua rumah dan seluas tanah di antaranya terletak di kawasan Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta yang dibeli Maret 2010 dengan dana tunai. Saat transaksi, pihak penjual sudah mencium gelagat mencurigakan yakni transaksi pencucian uang.

Demikian dikemukakan RAy Aang Wiryo Suryo Sumarno, perantara jual beli rumah di Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Yogyakarta, yang dibeli Djoko Susilo. Maret 2010, Aang Wiryo mengaku sempat bertemu dengan Jenderal Bintang Dua Kepolisian itu sebanyak tiga kali. Ketika negosiasi penjualan rumah yang sebelumnya dimiliki Dr Wuryam Suryorini Salin.

Kecurigaan sempat diutarakan Wuryam kepada Aang saat pengurusan jual beli di Notaris. Lantaran, uang untuk pembayaran rumah tersebut sedang dihitung di Bank. Artinya, pihak Djoko Susilo tak langsung melakukan transfer antarrekening, tapi terlebih dahulu menyetorkan uang tunai ke bank sebelum akhirnya ditransfer ke rekening Wuryam.

"Kok baru dihitung, jangan-jangan ini money laundry?" kata Aang menirukan bisikan Wuryam kala itu.
Namun, karena tidak ingin berpikiran terlalu jauh, Aang menyatakan yang paling penting sekarang adalah rumah tersebut sudah laku dan barokah. Sehingga ia pun mendapat komisi atas penjualan rumah itu sebesar Rp 50 juta seperti yang disepakati sebelumnya. "Komisi saya 2,5 persen dari harga rumah," tutur Aang.

Menurutnya, saat itu Djoko Susilo mengaku bekerja di salah satu perusahaan telekomunikasi PT Indosat Tbk. Saat melihat rumah itu, Djoko datang bersama sang istri, anak perempuan usia sekitar lima tahun dan sepasang suami istri yang diaku sebagai saudara.

Sampai akihirnya, Djoko sepakat dengan harga Rp 2 miliar. Saat pengurusan jual beli di Notaris, rumah tersebut diatasnamakan anaknya yang bernama Poppy. "Waktu itu Poppy juga datang bersama saya, dan Mbak Wuryam ke Notaris," papar Aang.

Untuk tiga rumah di Yogya, Irjen Djoko Susilo telah mengeluarkan uang tak kurang dari Rp 5,8 miliar. Rumah seluas 600 meter persegi di Langenastran Kidul dibeli seharga Rp 2 miliar. Kemudian mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini juga membeli rumah di Patehan Lor yang masih satu wilayah Kecamatan Keraton seharga Rp 3,5 miliar, dan Rp 350 juta.

Berita Rekomendasi

Menurut Ketua RT 32 Taman Patehan Keraton Yogyakarta, Agus Wilopo, rumah di Jalan Patehan Lor nomor 34 ini dibeli sekitar 1,5  tahun lalu dari pemilik lama Ariyono. Sang pembeli bernama Mujiharjo yang belakangan diketahui sebagai orang kepercayaan Djoko Susilo.

"Saya tahu harganya Rp 3,5 miliar diberitahu oleh penjaga rumah itu. Dia lapor kalau mau pindah karena rumah yang dijaga sudah laku diberi orang bernama Mujiharjo," terang Agus, saat ditemui di kediamannya, Kamis (14/2/2013).

Tak berselang lama, Mujiharjo juga membeli rumah sekaligus sebidang tanah dengan luas sekitar 400 meter yang berada tepat di sebelah barat rumah berbentuk joglo tersebut. Dari informasi yang diperoleh Agus, rumah ke tiga yang dibeli dari seseorang bernama Heru tersebut seharga Rp 350 juta.

Saat ini, ke tiga rumah dan lahan yang letaknya saling berdekatan tersebut telah disita KPK atas kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo. Pemasangan plang penyitaan KPK dilakukan pada Rabu (13/2/2013) petang dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala RT sebagai pemangku wilayah.

"Kemarin (Rabu) sore ada empat petugas KPK yang datang, menjelaskan akan menyita rumah itu. Kami pun baru benar-benar yakin kalau rumah tersebut adalah milik Djoko Susilo setalah sebelumnya hanya dengar dari berita," ujar Agus.

Setelah rumah joglo dibeli Mujiharjo, ada seorang pria bernama Budi yang ditugasi menunggui. Selama lebih kurang setahun, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini menempati rumah dengan halaman luas itu. Sampai akhirnya pemberitaan tentang kasus yang membelit Djoko Susilo menyeruak di permukaan dan Budi tak lagi terlihat menempati rumah tersebut.

"Kalau dari KTP, Budi beralamatkan di Nglipar Gunungkidul. Pas saya tanya, katanya keponakan dari Mujiharjo," ucap Agus.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM pada Korlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo, ternyata tidak hanya memiliki 3 rumah. Terbukti, KPK menyita enam rumah lagi.
Jika sebelumnya tiga tumah Djoko disita anara lain hunian yang didiami Dipta di Solo, serta dua lainnya berada di Semarang dan Yogyakarta, kemarin KPK menyita enam rumah milik perwira Polri berpangkat bintang dua itu.

Enam rumah Djoko Susilo yang didita KPK, Kamis (14/2) terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Banjarsari, Surakarta, Solo; Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Lawean, Solo; Jalan Langensastran Kidul, Yogyakarta; Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36, Yogyakarta; Jalan Patehan Lor No 36, Yogyakarta, dan di Jalan Bukit Golf Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Djoko Susilo di Kota Solo. Kamis (14/2/2013) sekitar pukul 08.00 WIB, KPK memasang papan penyitaan di sebuah rumah mewah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 RT 01 / RW 5 Sondakan, Laweyan, Solo.

Papan penyegelan dipasang di pintu pagar kayu setinggi sekitar empat meter. Dari papan yang terpasang diperoleh informasi bahwa penyitaan tersebut berdasar surat penyitaan nomor: Sprin.Sita - 01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013 dan berdasar surat penyitaan nomor: Sprin.Sita - 13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. Dalam papan tersebut juga tertulis kalimat "Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo".

Rumah tersebut tampak tertutup karena dikelilingi pagar tembok dengan ketinggian sekitar empat meter. Wartawan mendatangi rumah tersebut dan mencoba memencet bel yang tertempel di pintu pagar. Sesaat kemudian seorang laki-laki mengenakan pakaian batik membuka pintu. Namun begitu mengetahui keberadaan wartawan, laki-laki tersebut buru-buru menutup pintu.

Pemasangan papan penyegelan KPK tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Berdasarkan kesaksian Ketua RT 01 RW 05 Sondakan, Laweyan, Solo, Suharto mengatakan, pemasangan segel dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB. "Saya hanya disuruh menyaksikan pemasangan segel saja. Sekitar pukul 08.00 WIB tadi dipasangnya," jelasnya.

Suasana di balik tembok besar yang menutupi rumah Djoko Susilo tersebut berdasarkan kesaksian Suharto ada beberapa bangunan yang sangat mewah. Rumah tersebut berarsitektur rumah kuno dengan warna putih yang dominan dengan kombinasi ornamen berwarna kuning keemasan. "Dalamnya sangat luas, mungkin sampai dua ribu meter persegi luasnya. Bangunannya sangat mewah," katanya.

Dia mengaku baru pertama kali masuk ke rumah mewah tersebut. Padahal, dirinya merupakan warga asli kampung tersebut dan tinggal hanya sekitar 100 meter di sebelah selatan rumah yang disita. "Orangnya sangat tertutup. Saya saja baru pertama kali masuk ke rumah ini," ujarnya.

Dijelaskan Suharto, awalnya rumah tersebut milik warga setempat bernama Priyo Suharto. Kemudian, dirinya mendapat laporan bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan atas nama Candra Tjahyadi. "Sekarang setahu saya malah sudah berpindah tangan lagi atas nama Pak Tatan," jelasnya.

Bahkan sampai saat ini dia tidak pernah sekalipun bertemu dengan para pemilik rumah. Pemilik rumah tersebut juga tidak pernah menyerahkan identitas diri ke Ketua RT. "Sudah sejak dua tahun lalu saya minta terus. Saya bilang ke penjaganya agar pemilik rumah menyerahkan identitas. Tapi sampai sekarang tidak pernah diserahkan, saya juga tidak pernah ketemu pemiliknya," urainya.  (tribun jogja/hdy/ade)

Baca juga:

Kasus Simulator SIM

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas