Ketua DPRD Riau Johar Firdaus Diperiksa KPK
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus menjalani pemeriksaan, Selasa (19/2/2012).
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Galih Puja A
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus menjalani pemeriksaan, Selasa (19/2/2012).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap tersangka Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.
Johan mengatakan, dirinya diperiksa untuk memberikan penjelasan mengenai proses revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010. Hal itu ia katakan, ketika hendak menunaikan salat Duhur, di Komplek Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura, Pekanbaru,
"Nanti saja usai pemeriksaan biar lebih jelas," kata Johar saat Tribun menanyakan apakah dia juga ditanya terkait Perda Nomor 5 Tahun 2008.
Selain Johar penyidik juga memeriksa 10 orang lainnya. Mereka adalah perwakilan dari PT Adhi Karya, masing-masing Satria Hendri, Napsawir, Suhailo, dan Siswanto.
Kemudian, penyidik juga meminta keterangan dari seorang staf DPRD Amri Almi.
Penyidik juga memeriksa empat orang lainnya. Hanya saja, mereka diperiksa terkait kasus kehutanan yang juga disangkakan kepada Gubri.
Terperiksa mengenai kasus kehutanan ini adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Hutan Tanaman Dinas Kehutanan Riau, Frederik Suli, mantan Kepala Sub Pengembangan Hutan Dishut, Ir Senyorita, mantan Dishutbun Siak M Amin Budiadi, dan Darmawi.