Pekan Depan KPU Bawa Salinan Putusan MK ke DPRD Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan berencana dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas salinan putusana sengketa pilkada Sulse
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan berencana dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas salinan putusana sengketa pilkada Sulsel di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir di menangkan oleh Syahrul Yasin Limpo.
"Insya allah pekan depan KPU akan menyerahkan berkas salinan putusan sengketa pilgub Sulsel ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel," kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, saat dikonfirmasi usai persidangan di MK, Selasa (26/2/2013).
Diketahui, sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Sulsel berlangsung kurang lebih dua jam. Mulai pukul 16.35 wib- 19. 09 Wib. Sengketa ini pun dimenangkan oleh pasangan incumbent Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi mengenai putusan MK yang menolak seluruh tuntutan serta beberapa materi gugatan pihak pemohon dalam hal ini Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar oleh MK melalui Ketuanya majelis hakim Mahfud MD.
Jayadi mengaku sangat berterimah kasih atas apa yang menjadi keputusan final dan mengingat tersebut.
" Kami sangat berterima kasih kepada pihak MK karena apa yang menjadi keputusannya dengan menolak seluruh gugatan pihak pemohon membuktikan bahwa keputusan KPU selama ini pada pilgub Sulsel sudah benar," ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menilai pengambilan putusan MK mengenai kasus sarat dengan penuh pertimbangan yang sanag matang.
" Disinilah kita melihat kerja-kerja MK yang memutuskan bahwa dalam penagmabilan keputusan harus dibarengi dengan fakat dan pembuktian yang ada. Bahkan mereka juga sangat berhati-hati dalam memustuskan segalanya," ujar Ketua KPU Sulsel ini.
Ditanya terkait kapan kepastian pelantikan Syahrul dan Agus Arifin NU'mang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Dia mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan terkait dengan proses pergantian kepala daerah. Maka proses pelantikan tersebut akan digelar 8 April mendatang.
"kalau jadwalnya itu 8 April,"unkapnya membenarkan jika KPU Sulsel telah menerima salinan putusan sengketa pilgub Sulsel dari MK. (rud)
Baca Juga :