Wawali Magelang Berharap Damai Pada Istrinya
Orang nomor dua di Kota Magelang itupun masih berharap, agar perkara yang tengah melilitnya itu tidak sampai ranah persidangan.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, terhadap istri sahnya Siti Rubaidah sudah sampai pada tahap pelimpahan tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Magelang Selasa (26/2/2013).
Orang nomor dua di Kota Magelang itupun masih berharap, agar perkara yang tengah melilitnya itu tidak sampai ranah persidangan.
Melalui salah satu kuasa hukumnya, Alouvie Ridha Mustafa menegaskan, jika kliennya masih berharap kasusnya tersebut tidak sampai dimejahijaukan. Dia bahkan bernadzar bila harapan itu terwujud, pihaknya siap mencabut semua laporan terhadap Ida, panggilan akrab Siti Rubaidah, dari tim penyidik Polres Magelang Kota.
"Kami siap mencabut semua laporan yang sudah kami masukkan, jika islah bisa terwujud. Dan kami sangat mengapresiasinya. Ini sebagai upaya kami membantu bersatunya kembali keluarga klien kami seperti sebelumnya,” kata Alouvie saat dihubungi, Rabu (27/2/2013).
Namun, Alouvie juga menegaskan bahwa prosedur islah tersebut, juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yuridisial yang ada, maupun atas dasar kepentingan keluarga terlebih kedua anak mereka.
“Memang kami mengharapkan secara yuridis terlapor (Ida) bisa mencabut semua laporannya di kepolisian. Jika itu dilakukan, kami pun siap melakukan hal yang sama. Pada prinsipnya, klien kami masih sangat berharap semua masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Joko Prasetyo juga berharap kasus ini tidak berakhir di persidangan. Pihaknya masih berkeyakinan, istrinya akan kembali kerumah dengan damai.
“Saya tetap berharap istri saya, Siti Rubaidah kembali ke rumah. Proses hukum tidak layak berbicara siapa yang menang dan siapa yang kalah. Saya tetap berhadap ada proses mediasi,” katanya.
Untuk diketahui, beberapa upaya mediasi kerap dilakukan oleh Joko Prasetyo. Tidak hanya oleh pihak keluarga, tapi juga tokoh agama dan Ketua DPRD Kota Magelang, HM Hasan Suryoyudho. Namun, Joko juga tak menafikan semua upaya itu gagal karena beberapa faktor. Terakhir, mediasi yang difasilitasi Wali Kota Magelang, Sigit Widyonondito di rumah Dinas Wisma Cempaka, Kota Magelang Rabu (13/2/2013) lalu. Meski dapat dilangsungkan, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Sementara itu, Sekda Kota Magelang, Sugiharto menyatakan, jika nantinya kasus yang menjerat Wawali itu sampai kepersidangan, ditegaskan dia proses jalannya pemerintahan Kota Magelang tidak akan bergeming sedikitpun.
“Segala kemungkinan terkait kasus pak Wawali, sudah kita rapatkan. Termasuk kemungkinan terburuk. Jadi, tidak akan mengganggu kinerja pemkot. Tugas-tugas pak Wawali, akan diampu staf-staf yang lain,” tandas Sugiharto.
Terpisah, Ketua Pelaksana LSM Sahabat Perempuan Magelang, Wariyatun mengapresiasi tindakan Polres Magelang Kota dan Kejari Magelang yang sudah merealisasikan pelimpahan tahap dua kasus KDRT Wawali Kota Magelang. Hal itu, kata dia, menjadi satu langkah maju bagi penyelesaian kasus KDRT yang menimpa Siti Rubaidah, sekaligus menjadi harapan bagi upaya penegakkan hak asasi perempuan, khususnya di Kota Magelang.
"Namun, sebagai masyarakat sipil, kita tidak boleh lekas puas dengan perkembangan yang terjadi. Masih banyak agenda yang harus diselesaikan terkait kasus KDRT yang melibatkan Wawali. Jaringan organisasi masyarakat sipil akan terus memonitor penuntasan kasus ini dengan baik dimana transparansi dan hukum betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu," ungkapnya.(*)
Baca juga :
- Lokasi Kecelakaan Maut di Ciloto Terkenal Angker 5 menit lalu
- Pedagang Daging Pasar Segiri Mengaku Merugi 11 menit lalu
- Hulman Sitorus Dilaporkan ke KPK 17 menit lalu
- Kemenkop Bidik Pasar Ekspor untuk Produk UMKM 32 menit la
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.