Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mayor TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres OKU

Mabes TNI menetapkan 6 tersangka dari anggota Armed Kodam II Sriwijaya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Mayor TNI Jadi Tersangka Penyerangan Mapolres OKU
DOK
Kantor Polres OKU saat dibakar 

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG--Setelah melakukan penyidikan secara estafet, Polisi Militer (POM) dari Kodam maupun Mabes TNI menetapkan 6 tersangka dari anggota Armed Kodam II Sriwijaya.

Keenamnya akan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Hal ini disampaikan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI, Nugroho Widyotomo saat menggelar jumpa pers di Makodam II Sriwijaya, Rabu (13/3/2013).

Ke enam tersangka yaitu, Mayor IA, Serma HM, Sertu IR, Pratu TM, Koptu EY, dan Prada DM. "Jumlah tersangka bisa saja bertambah nantinya, dan dilihat sejauh mana peran mereka nanti,"kata Pangdam.

Setelah penetapan tersangka ini, maka mereka ditahan di POMDam II Sriwijaya, dan akan menjalani sidang yang diperkirakan akhir Maret atau awal April.

Namun untuk Mayor IA, karena perwira maka sidangnya akan dilaksanakan di PT Mamil di Medan, dan lainnya di Palembang.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo memastikan, proses investigasi bentrokan TNI-Polri di OKU, Palembang masih dilakukan.

Hingga saat ini jumlah pasukan TNI yang diperiksa bertambah menjadi satu orang lagi menjadi 31 personil.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini kita (masih) adakan investigasi. Kemarin ada 30 orang dari 90 sekian yang diperiksa di Palembang untuk pendalaman. Hari ini, saya dengar ada satu orang lagi ditambahkan kesana," ungkap Pramono, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3/2013).

Dia katakan proses investigasi TNI antinya akan dicocokkan dengan investigasi yang dilakukan Polri.

Mengenai sanksi, tegas dia, berpegang pada prinsip tegas pada siapa yang salah maka harus dihukum. "Sesuai dennga kesalahannya, karena masih dalam pemeriksaan," jelasnya.

Sanksi yang akan diberikan, menurutnya bisa sampai pada sanksi pemecatan jika memang memenuhi persyaratan.

"Maksudnya, memenuhi persyaratan sesuai kesalahannya. Prinsipnya yang harus dipegang siapa yang salah harus dihukum. Siapa yang benar harus dibela," tandasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas